MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sebanyak 1.046.700 kendaraan roda dua dan empat di Sulsel belum membayar pajak sejak dari tahun 1990 sampai 2019.
Temuan jutaan kendaraan tersebut berdasarkan hasil catatan dari Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda dan jasa Raharja Cabang Sulsel.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, total kendaraan di Sulsel kurang lebih 4 Juta sampai 5 Juta. Sehingga jika dikalkulasi dengan yang tidak bayar pajak itu sekitar 20 persen kendaraan.
Jutaan kendaraan tersebut berpotensi datanya dihapus dari sistem di kantor Samsat. Dikarenakan tidak menyelesaikan pembayaran pajak setelah lima tahun masa aktif STNK ditambah dua tahun berturut turut tak bayar pajak.
"Bukan blokir data, tapi dihapus. Kalau sudah dihapus data kendaraan tersebut, sudah tidak bisa lagi digunakan di jalan raya," ungkap Restu, Senin (4/12/2023).
Ia menjelaskan, apabila sudah dihapus datanya, kendaraan itu tidak bisa lagi diurus surat-suratnya. Saat ini pun jelas Restu, pihaknya sudah mendatakan kendaraan yang akan dihapus.
"Dasar penghapusan data kendaraan karena dua faktor. Yakni karena permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan rusak berat tak bisa digunakan lagi dan faktor masa STNK sudah habis ditambah dua tahun tak melakukan proses registrasi, " ujarnya.
Olehanya, pihaknya mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dan registrasi kendaraannya, segera melakukan proses penyelesaian di Kantor Samsat terdekat.
"Selain itu, kami juga imbau kepada masyarakat apabila hendak membeli kendaraan bekas atau second, agar kiranya mengecek dulu datanya di Ditlantas," ujar dia. (Isak Pasa'buan/B)