KPU Makassar Belum Tunjuk Pengganti PPK dan PPS Ujung Pandang

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah memberhentikan satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan delapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Ujung yang dinyatakan bersalah karena mereka melakukan pertemuan dengan calon anggota legislatif (caleg). Hanya saja, sampai saat ini KPU belum melakukan pergantian.

“Kami sudah berhentikan sementara untuk penggantinya belum ada,” ungkap Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Minggu (17/12/2023).

Dia membeberkan, belum adanya pengganti terhadap PPK dan PPS Kecamatan Ujung Pandang yang diberhentikan tersebut karena pihaknya sementara melakukan konsultasi ke KPU RI.

“Ada beberapa yang kami kosulitasikan baik itu SDM (calon pengganti) maupun yang berdampak pada anggaran,” papar Farid.

Dia menambahkan, jika sudah ada petunjuk dari KPU RI, maka pihaknya baru akan membuat Surat Keputusan (SK) terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) mereka. “Kalau sudah melakukan kosulitas baru kami buatkan SK (pengganti),” singkatnya.

Diketahui PPK dan PPS Kecamatan Ujung Pandang tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik. Dimana mereka menerima uang sebesar Rp 200 ribu setiap orang setelah melakukan pertemuan dengan oknum caleg tersebut.

Diketahui ini kejadian ini bukan pertama kali, tapi KPU Makassar pun telah memberhentikan juga 8 penyelenggara Pemilu di Kecamatan Tamalate dengan kasus yang sama. Pemberhentian ini berkat adanya laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar dan Bawaslu rekomendasi untuk diberikan sanksi. (Fahrullah/B)

  • Bagikan