Bawaslu Kurang ‘Bertaji’, APK Caleg Masih Terpampang di Lokasi Terlarang

  • Bagikan
Baliho calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terpasangan di ruas Jalan Andi Pettarani Kota Makassar, Senin (18/12/2023), padahal jalan Andi Pettarani salah satu ruas jalan dilarang pemasangan Alat Peraga Kampanye. (Dok)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar sepertinya kurang memiliki ‘Taji’ untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruas jalan dilarang. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sudah mengeluarkan rekomendasi jika 12 ruas jalan di Kota Daeng dilarang memasang APK.

Berdasarkan Pantauan Harian Rakyat Sulsel, Senin 18 Desember 2023 masih ada APK yang terpasangan khususnya di Jalan Andi Pettarani, padahal jalan ini salah satu ruas dilarang. 

Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Rachmat Sukarno mengatakan, Bawaslu hanya kembali mengingatkan kepada peserta Pemilu baik itu Parpol calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai zona yang telah ditetapkan.

“Tercatat dari hasil Patroli kami dalam tahapan kampanye ini, kami telah menemukan beberapa APK (Alat Peraga Kampanye) yang terpasang kembali di jalur atau zona yang dilarang berdasarkan keputusan KPU Kota Makassar,” katanya

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Makassar. Hanya meminta upaya  kerjasama yang baik dari setiap peserta pemilu terkait hal ini, agar proses kampanye ini bisa berjalan dengan baik.

“Kami kan sudah memberikan himbauan jauh hari terkait larangan pemasangan APK di tempat tempat yang dilarang sesuai keputusan KPU, jadi tidak ada alasan lagi bagi peserta pemilu menyampaikan kekami dengan alasan kami tidak tau,” bebernya.

Diketahui APK yang terpasang di sepanjang ruas Andi Pettarani merupakan Billboard. Rachmat Sukarno hanya menyebutkan itu berbayar dan itu milik swasta dan pastinya ada perjanjian hukum perdata. 

“Yang berbayar itu tidak bisa kita sentuh karena pihak suwada pada pastinya ada hukum perdatanya dan dalam regulasi tidak diatur,” jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan