APK Caleg Marak Memaku Pohon

  • Bagikan
MELANGGAR. Tampak baliho calon anggota legislatif (caleg) masih bertebaran dengan memasang alat peraga kampanye dengan memakai pepohonan di jalan Perumnas Antang, Rabu (20/12/2023). Hal ini tentu saja melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). FAHRULLAH/RAKYATSULSEL

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Alat Peraga Kampanye (APK) masih marak di beberapa ruas jalan di Kota Makassar, baik itu 12 ruas jalan yang dilarang hingga memasang baliho dengan cara memaku hingga berdekatan dengan rumah ibadah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk untuk menertibkan sejumlah APK yang melanggar aturan memasang di 12 ruas jalan protokol termasuk pemasangan di pohon.

"Kita akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait soal itu (penertiban). Karena kami belum tahu siapa yang melakukan eksekutor di bawah. Kami juga minta petunjuk pimpinan satu tingkat di atas kami (Bawaslu Sulsel), jangan sampai kami salah langkah," Dede Arwinsyah kepada media belum lama ini.

Dirinya menuturkan, selama ini pihaknya selalu melaksanakan penindakan terkait APK yang melanggar dipasang pada zona terlarang dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda) termasuk menertibkan APK tersebut.

Soal aturan pemasangan APK dalam Peraturan KPU (PKPU) termasuk surat yang dikeluarkan KPU Makassar apakah Bawaslu Makassar memahami substansinya, dalam aturan, kata Dede, pihaknya memahami, namun demikian tetap berkoordinasi dengan KPU agar menindak jika ada pelanggaran administrasi terkait PKPU.

"Kalau pelanggaran administrasi kita hanya memberikan kemana administrasi itu melanggar. Kami juga akan melakukan kajian dulu dan kalau itu pelanggaran administrasi, KPU akan memberikan sanksi terkait pelanggaran administrasi itu apakah dikoreksi," jelasnya.

DLH Amankan Puluhan Baliho dan Ratusan Spanduk Caleg

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar operasi penertiban baliho dan spanduk yang terpasang di pohon disepanjang ruas Jalan Boulevard dan Jalan Pengayoman pada Rabu (20/12/2023).

Aksi penertiban ini dilakukan berdasarkan tindaklanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) No 71 Tahun 2019 tentang penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar. Selain itu, DLH Kota Makassar telah mengeluarkan surat imbauan untuk tidak menggunakan pohon penghijauan kota sebagai media sosialisasi/kampanye.

Apabila ditemukan adanya pemasangan alat peraga kampanye (simbol, tanda gambar, dan informasi lainnya mengenai peserta pemilu) terpasang pada pohon penghijauan kota maka akan ditertibkan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam penertiban tersebut, terdapat puluhan baliho dan ratusan spanduk milik Calon Legislatif diamankan oleh DLH Kota Makassar. Tak hanya itu, diamankan pula sekitar satu kilo paku berukuran 7 cm yang tertancap di pohon akibat pemasangan atribut itu. Dijadwalkan penertiban ini dilakukan hingga tanggal 22 mendatang.

Kepala Bidang RTH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Azhar Anwar mengungkapkan penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh DLH Kota Makassar.

Ia menegaskan dalam penertiban ini tidak serta merta dilakukan pada saat moment jelang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Penertiban ini tidak bermaksud untuk menganggu aktivitas yang saat ini sedang dilakukan menjelang Pemilu 2024," Ucap Azhar saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).
Di mana seperti diketahui masa tersebut tentunya membuat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari berbagai partai politik mulai marak, utamanya bagi yang memasang di pohon.

"Kami tidak bisa memfokuskan berapa banyak APK yang akan ditertibkan, jkarena ini rentan disalah artikan. Nanti dikira kita petugas Pemilu yang melakukan penertiban," ucap Azhar.

Ia menyebut tugas dari DLH Kota Makassar adalah menertibkan setiap atribut yang terpasang di pepohonan disepanjang ruas jalan yang ada di Kota Makassar. "Padahal ini adalah pekerjaan rutinnya kami," terang Azhar.

  • Bagikan