Usai Karebosi, ATR/BPN Makassar Kembali Bakal Terbitkan Sertipikat 5.000 Longwis

  • Bagikan
Aksara Alif Raja

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Hampir kurang lebih 44 tahun tanah seluas 107.500 meter persegi yang berada di kawasan lapangan Karebosi akhirnya resmi memiliki Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) dan menjadi aset Pemerintah Kota Makassar.

Aset Pemkot yang nilainya ditaksir Rp2,5 Trilyun ini diselamatkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar dengan terbitnya sertipikat HPL tersebut, dan diserahkan ke Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, Kamis 21 Desember 2023.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Aksara Alif Raja mengatakan, Pemkot Makassar harus menunggu 44 tahun baru bisa mendapatkan sertipikat Lapangan Karebosi dan tercatat sebagai aset.

"Usaha yang dilakukan selama ini tidak sia-sia, memang butuh keseriusan untuk menerbitkan sertipikat HPL ini. Menurutnya, sertipikat HPL tersebut bisa terwujud berkat sinergi dengan seluruh pihak terkait, khususnya antara Kantor ATR/BPN, Kejaksaan Negeri Makassar dan Pemerintah Kota Makassar," katanya, saat ditemui, Jumat (22/12/2023).

Sebagai kepala Seksi yang membidangi Sertipikat dan persoalan hak alas tanah, Alief menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pemkot Makassar sudah sesuai prosedur, karena semua dokumen dan persyaratan yang ada telah dilengkapi Pemkot Makassar.

Dia menambahkan, untuk tahun depan Pemkot Makassar bersama ATR/BPN berkomitmen untuk menerbitkan sertipikat 5.000 lorong wisata, sebagai komitmen memberikan jaminan hak alas dan hak milik sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.

"Tahun depan Pemkot Makassar bersama ATR/BPN berkomitmen untuk sertipikatkan 5.000 lorong wisata. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya akses jalan lorong," jelasnya.

Menurutnya, tanah di dalam lorong itu jika telah menjadi aset Pemkot, maka nilai ekonominya bisa meningkat naik karena aksesnya menjadi kewenangan Pemkot.

"Kita mau sertipikatkan supaya jelas ini jalan lorong adalah fasum fasos. Sama halnya karebosi bagaimana dikerjasamakan kalau tidk ada sertipikatnya. Sehingga ke depan, lorong yang sudah menjadi fasum akan dikembangkan karena sudah menjadi aset Pemkot," tukasnya. (Yadi/B)

  • Bagikan