Dugaan Kampanye di Rumah Ibadah, Bawaslu Makassar Tak Temukan Unsur Pelanggaran Aris Titti

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Rachmat Sukarno

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar sampai saat ini belum menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg Gerindra, Aris Titti yang diduga melakukan kampanye di rumah ibadah.

"Kemarin kami sudah melakukan penelusuran di samping Bawaslu Provinsi tapi belum ada (bukti kuat)," kata komisioner Bawaslu Kota Makassar, Rachmat Sukarno.

Sehingga pihaknya masih mencari alat bukti yang kuat agar nantinya bisa diregistrasi jika itu temuan Bawaslu. "Masih melakukan pendalaman lagi untuk melakukan penelusuran lagi," singkatnya.

Diketahui Caleg yang diduga melakukan kampanye di rumah ibadah tersebut merupakan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Aris Titti, jika dalam penelusuran Bawaslu ditemukan pelanggaran maka terancam pidana.

Sebelumnya komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengatakan larangan kampanye di tempat ibadah baik itu Masjid, Gereja maupun Pura itu sudah jelas semua tempat ibadah dilarang dan itu sudah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk pengawasannya kata Lolly Bawaslu memiliki metode secara melekat termasuk momentum perayaan hari raya natal dan tahun baru ini.

"Pengawasan melekat kami lakukan karena kami masih sering menemukan periode lalu (Pemilu 2019) ada yang menyalahgunakan sehingga saat ini (Pileg dan Pilpres 2024) kita melakukan pengawasan melekat," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan