MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Akibat masalah investasi, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Nasdem, Nursanti dengan seorang pengusaha asal Bangka Belitung bernama Junaidi, berbuntut panjang.
Pasalnya, Nursanti menuding Junaidi melakukan pemalsuan tandatangannya. Termasuk dokumen surat peminjaman sementara, diduga dipalsukan oleh Junaidi.
Menanggapi hal itu, Junaidi mengatakan, adanya tudingan pemalsuan tandatangan yang dituduhkan Nursanti, itu tidak benar. Sedangkan ada bukti perjanjian yang ditandatangani Nursanti.
"Ada tiga surat perjanjian yang ditandatangani Nursanti. Jadi yang mana tandatangan Nursanti yang saya palsukan," kata Junaidi didampingi penasihat hukumnya saat ditemui di salah satu hotel di Makassar, Kamis (11/1/2024).
Dokumen yang ditandatangani itu sebut Junaidi, terkait adanya perjanjian investasi. Perjanjian-perjanjian uang investasinya pun telah ditransfer Junaidi ke Nursanti. Untuk transferan, awalnya Rp 500 Juta. Kemudian, Rp 300 juta dan ada Rp 250 Juta.
"Semua Rp 1.415.000.000. Memang tidak bersamaan di transfer. Awalnya Rp 500 Juta, ada yang Rp 250 Juta, ada Rp 300 Juta, ada juga seratus juta lebih. Semua ada bukti transfernya atas nama Nursanti. Ada atas nama saya yang transfer langsung, ada juga anggota saya yang transfer," sebut Junaidi.
"Jadi uang Rp 1 miliar yang saya transfer itu, salah satu perjanjian investasi dengan waktu satu bulan. Dimana investasi Rp 1 miliar, dalam jangka waktu satu bulan, kembali Rp 3 miliar, " sambungnya.
Junaidi mengaku, kasus yang dialaminya berawal saat diajak oleh rekannya melakukan investasi dalam bidang usaha pertambangan nikel milik Nursanti di wilayah Kabupaten Morowali. Hanya saja, dirinya mengaku tak pernah dibawa ke kantor pertambangan, hanya di mesnya saja.
Kata Junaidi, perjanjian pinjaman uang itu dilakukan dengan Nursanti pada November 2022 lalu. Saat itu, Nursanti disebut bakal mengembalikan dana Junaidi dalam jangka hanya sebulan.
Junaidi pun bersepakat untuk memberikan pinjaman modal kepada Nursanti. Ditambah, Nursanti disebut juga bakal menjaminkan dua unit mobil mewahnya untuk Junaidi.
"Surat perjanjian itu mobil mercy dan Alphard. Di situ berbunyi apabila dalam jangka satu bulan tidak membayar maka mobil ini jadi jaminan. Tapi saya juga tidak pernah liat, karena katanya masih di leasing, " jelas Junaidi.
Namun hingga saat ini, Junaidi mengaku belum pernah mendapatkan itikad baik dari Nursanti hingga terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum.