MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah ini kurang masif melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpindahan pemilih pada 14 Februari 2024.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan beberapa hari lalu pihaknya melakukan sosialisasi khususnya pemilih pemula atau mahasiswa yang ada di Makassar. Menurut dia, mahasiswa dari luar daerah bisa memilih di tempat mereka saat ini dengan mengurus form A5 di KPU.
Namun kenyataannya mahasiswa tidak mengetahui bagaimana cara mengurus form A5 atau pindah memilih. “Saya sampaikan kepada adik-adik mahasiswa yang ingin pindah memilih di Makassar segera urus pindah memilih, tapi malah mereka bertanya lagi bagaimana caranya?,” kata Saiful, Jumat (12/1/2024).
Menurut dia, masih banyak mahasiswa yang sudah memiliki hak pilih. Sayangnya, khususnya di Makassar, KPU kurang masif melakukan sosialisasi ke mahasiswa dari luar Makassar dan sudah dipastikan tidak akan pulang kampung karena libur hanya tanggal 14 Februari 2024.
“Kami sudah sampaikan kepada KPU agar bisa lebih memasifkan ke publik agar yang ingin pindah memilih segera mengurus form A5 apalagi batasnya tinggal beberapa hari lagi dan ini saya kira juga sangat kurang tersosialisasi,” imbuh Saiful.
Dirinya pun mendorong kepada mahasiswa agar geser mengurus pindah memilih dengan mendatangi KPU. “Saya sudah meminta kepada adik-adik mahasiswa agar datangi kantor KPU untuk mengurus pindah memilih dan ini tidak tersosialisasikan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, KPU Sulsel mewanti-wanti pemilih di Pemilu 2024 untuk segera mengurus pindah memilih bila ingin pindah memilih. Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan KPU masih membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mengurus pindah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) daerah manapun daerah yang dituju. Pindah memilih itu berlaku bagi semua warga negara Indonesia.
"Jadi, proses di loket 24 daerah tetap berjalan melayani warga yang hendak mengurus pindah memilih. Bagi warga ingin mencoblos di tempat kerja atau di manapun secepatnya mengurus sesuai yang dipersyaratkan," kata Romi.
Dia menegaskan jika hingga batas waktu tanggal 15 Januari, KPU tak lagi memperpanjang terkait pengurusan pindah memilih. Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat mengurus pindah sebelum ditutup tahapan tersebut.
"Kami tak ada perpanjangan karena pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu batas mengurus pindah memilih," imbuh dia.
Secara umum syarat pengajuan pindah memilih yaitu membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.
Ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Kondisi tersebut di antaranya yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Romy menambahkan, jika batas waktu tanggal 15 Januari, maka sisa waktu kini dua hari lagi. Bagi pemilih hendak mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.
"Waktu batas 2-3 hari lagi, pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih," imbuh dia.
Anggota Divisi Data KPU Kabupaten Barru, Arham mengatakan, KPU Barru mengingatkan pengurusan pindah pemilih berakhir pada 15 Januari 2024 berbarengan dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPTB).
"Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke KPU dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, di kecamatan, atau bisa juga tiap kantor PPK di Kecamatan," kata Arham.
Arham menjelaskan masyarakat barru terutama bagi sembilan kategori pindah memilih bisa mengurus formulir pindah memilih hingga H-3 atau tanggal 15 Januari 2024.
"Kami mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih, ini penting bagi hendak memilih di tempat lain," uajr Arham.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat segera mengurus formulir pindah memilih yang tidak bisa dilakukan secara daring lantaran ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat.
Oleh karena itu, pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/ kota.
"Tentu dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung yang mencantumkan alasan pindah memilih," ucap dia. (fahrullah-suryadi/B)