SINJAI, RAKYATSULSEL- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) memberikan predikat baik kepada pemerintah Kabupaten Sinjai atas penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk Tahun 2023.
Capaian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
"Alhamdulillah, Pemkab Sinjai berhasil meraih predikat ‘Baik’ dengan nilai 2,67 poin dan Jika dibandingkan tahun sebelumnya, indeks SPBE Pemkab Sinjai mengalami peningkatan karena gahun 2022 Sinjai hanya meraih nilai 2,07 poin atau predikat cukup,"ucap Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai, Mansur, di Kantor Diskominfo dan Persandian, Senin, (15/1).
Capaian ini, kata Mansur tidak lepas dari dukungan seluruh pihak yang telah bekerjasama dalam mewujudkan digitalisasi layanan pemerintahan yang berjalan efektif dan efisien.
"Ke depannya Pemkab Sinjai akan terus meningkatkan inovasi dalam hal pelayanan publik secara digital. Untuk saat ini, Diskominfo Sinjai sudah mengaplikasikan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di semua OPD,"jelasnya.
Evaluasi tahunan ini, Pemkab Sinjai dinilai memiliki kinerja yang optimal dalam mengimplementasikan SPBE. Hal ini mencakup efisiensi dalam proses administrasi, transparansi informasi, dan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan. (*)