KPID Pantau Iklan Kampanye, Bawaslu-KPU Waspada Informasi Hoaks

  • Bagikan
REDAM HOAKS. Bawaslu Sulsel bersama KPU Makassar dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Kota Makassar menggelar Coffee Morning dengan tema Partisipasi Rakyat Awasi Pemilu, Tangkal Hoaks, dan Ujaran Kebencian di Ceylon Coffee, Senin (22/1/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pengawasan iklan calon legislatif (caleg) yang saat ini sudah bisa dilakukan hingga 10 Februari 2024.

Komisioner KPID Provinsi Sulawesi Selatan, Siti Hamida mengatakan pengawasan ini berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 71 dan PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye.

"Aturan ini digunakan pada pengawasan isi siaran di masa kampanye di media yaitu dimulai 21 Januari," ujar Hamida, Senin (22/1/2024).

Dirinya menyebutkan iklan kampanye harus memenuhi ketentuan, batas maksimum 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap peserta pemilu di setiap stasiun televisi setiap Hari.

“Batas maksimum 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap peserta pemilu di setiap stasiun radio setiap Hari,” kata dia.

Tak kalah penting, sambung Hamida, meida harus memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pembuatan dan penayangan iklan kampanye pemilu.

“Lebih spesifik diatur dalam dua aturan di atas,KPID Hanya melakukan pengawasan pada lembaga penyiaran yang memperoleh izin dari kementerian kominfo.sejauh ini hasil koordinasi dengan Bawaslu yang banyak melakukan pelanggaran adalah LPB yang tidak berizin. Ini bukan lagi menjadi ranah pengawasan dari KPID," imbuh Hamida.

Adapun sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar, kata Hamida, hanya administratif baik itu diberikan KPI Pusat. Untuk KPID daerah hanya berwenang memberikan sanksi kepada Lembaga Penyiaran Publik Stasiun Daerah; Lembaga Penyiaran Publik Lokal; Lembaga Penyiaran Swasta Anggota Sistem Stasiun Jaringan; Lembaga Penyiaran Swasta Lokal; Lembaga Penyiaran Berlangganan Kabel; dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

“Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan PKPI Nomor 1 Tahun 2023,” ujar dia.

Sementara itu, informasi hoaks atau bohong berpotensi mengalami peningkatan jelang Pemilu 2024. Hal tersebut menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu. Penyebaran hoaks semakin masif dan digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik.

Hal ini disampaikan oleh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad di acara Coffee Morning dengan mengangkat tema ‘Partisipasi Rakyat Awasi Pemilu, Tangkal Hoaks, dan Ujaran Kebencian’.

"Sasaran penyebaran hoaks menargetkan lawan politik dengan cara dibuat narasi yang dianggap benar tapi dipotong sedemikian rupa sehingga menghasilkan narasi negatif. Sementara dia sendiri membangun narasi positif untuk dirinya dalam menutupi informasi demi membangun tren positif," ujar Saiful.

Dia mengatakan, tak jarang hoaks politik menyerang dan menyudutkan penyelenggara agar kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara semakin berkurang. Salah satu contoh hoaks yang menyerang penyelenggara adalah narasi tentang adanya 'gudang siluman'.

Narasi ini pernah muncul pada Pemilu 2019 lalu, bahkan saat ini dimunculkan kembali untuk merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara.

"Muncul baru-baru ini katanya sudah ada gudang siluman KPU. Kotak suara menghilang. Sudah ada surat suara dalam kotak suara di gudang siluman. Ini cara hoaks bekerja, ditanamkan dalam memori publik mengenai narasi jika penyelenggara sudah tidak fair," imbuh dia.

Sehingga, kata dia, tugas menangkal informasi hoax bukan hanya dari Bawaslu saja tapi semua pihak. “Tugas kita bersama adalah dengan memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap penyelenggara, dengan cara berpartisipasi dalam menangkal hoaks,” tutur Saiful.

Hal ini bertujuan agar penyelenggara bisa melaksanakan tugas dengan baik, “Menjaga integritas karena ekspektasi masyarakat tinggi. Kalau ada info kita akan tindaklanjuti untuk dilakukan penelusuran dengan cara mencari fakta," jelas dia.

Komisioner KPU Kota Makassar, Muhammad Abdi Goncing mengatakan, dalam meminimalkan penyebaran hoaks politik, pihaknya selalu memberikan edukasi kepada caleg dan tim kampanye agar tidak terlibat dalam produksi dan penyebaran hoaks.

"Kami beri edukasi pada caleg pada tim kampanye jika hoaks adalah sesuatu yang tidak baik. Kita sebatas mengingatkan karena urusan penindakan ada di Bawaslu," ujar Abdi.

Dirinya menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk persuasif mengenai bahaya hoaks baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Dengan cara melalui pendekatan, membangun komunikasi yang lebih etis kepada seseorang agar mereka bersedia untuk menerima saran dan masukan mengenai bahaya hoaks.

"Dalam kearifan lokal Sulsel kita mengenal istilah sipakainge, yakni saling mengingatkan. Menjadi sangat penting sipakainge dan sipakatau dalam edukasi hoaks. Ketika ada di grup WhatsApp, informasi yang hoaks tersebar sebaiknya dilakukan pendekatan persuasif. Supaya tidak sipakasiri. Mungkin awalnya tersinggung, tapi lama kelamaan mereka akan mengerti juga jika dilakukan pendekatan persuasif," imbuh Abdi. (fahrullah/C)

  • Bagikan