Kemenkumham Babel Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI

  • Bagikan

“Kami berkomitmen penuh dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI sampai dengan Semester II Tahun 2023, persentase tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi adalah sebesar 90,31 persen atau 2.098 rekomendasi dari 2.323 rekomendasi,” kata Yasonna.

Yasonna minta jajarannnya untuk menunjukkan bahwa anggaran yang diamanatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM mampu memberikan manfaat dan dampak yang besar bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya penguatan sinergi dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2023 dan pengelolaan keuangan Tahun 2024 yang semakin akuntabel.

Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan RI, selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah menunjukkan komitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara dengan penuh tanggung jawab, akuntabel dan transparan.

Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan yaitu untuk menilai kewajaran laporan keuangan. Dengan kriteria pemberian opini, kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Dikatakan Nyoman, pemeriksaan difokuskan pada aspek-aspek yang berisiko terkait akun/ satuan kerja, agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian Laporan Keuangan (LK) dalam penentuan OPINI. Hal tersebut seperti, Implementasi SAKTI, Kas, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), serta Belanja Barang dan Modal.

  • Bagikan