Dilematis Netralitas ASN

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai pejabat politik bisa ikut berkampanye memicu efek karambol kepada netralitas aparatur sipil negara (ASN). Bukan tidak mungkin, pejabat politik akan memberi tendensi kepada bawahan yang berstatus ASN untuk memilih pasangan calon tertentu, khususnya pada Pemilihan Presiden 2024. ASN telah meneken pakta netralitas.

Tapi, mampukah itu mengalahkan ancaman dan tekanan yang berpotensi dilayangkan oleh atasan dengan berstatus pejabat politik?

Tak ada yang menggaransi para ASN akan benar-benar netral pada Pemilu 2024. Penandatanganan pakta netralitas bisa jadi hanya seremonial belaka. Indikasi sulitnya netralitas ASN itu mulai diragukan pasca-Presiden Jokowi menyatakan "presiden boleh berkampanye" dalam kapasitasnya sebagai pejabat politik.

Hal ini dinilai akan berimbas pada potensi tekanan yang akan diberikan kepada bawahan sampai ke tingkat bawah yang berstatus sebagai ASN.

Bukan tidak mungkin, pernyataan Presiden Jokowi akan memberi efek kepada bawahannya yang ASN dan berstatus sebagai penjabat kepala daerah. Ada puluhan penjabat gubernur dan bupati/wali kota yang berstatus ASN menjelang Pemilu 2024. Tak terkecuali di Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh penjabat gubernur dan sembilan penjabat bupati-wali kota yang ditunjuk oleh dari Kementerian Dalam Negeri.

Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Sukri Tamma menyatakan potensi tendensi atasan tidak menutup kemungkinan secara bias dapat terjadi pada Pemilu 2024. Meski secara normatif, kata dia, tidak memungkinkan untuk dibuka secara terang-terangan.

“Kalaupun memang ada tendensi, itu sudah masuk ke dalam ranah personal dan tidak boleh membawa institusi. Artinya, itu sudah masuk ke dalam kerangka kesalahan masing-masing secara individu dan masing-masing institusi harus memproses itu,” ujar Sukri, Kamis (25/1/2024).

Sukri mengatakan, penjabat kepala daerah yang berstatus ASN diharapkan bersikukuh untuk menolak semua tendensi yang mengarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Menurut dia, para penjabat kepala daerah secara struktur menempati jabatan politis. Hanya saja, kebijaksanaan dan aspek kesadaran mereka dalam melihat posisinya yang diatur oleh regulasi sebagai ASN.

"Jabatan politis yang diduduki saat ini sebagai kepala daerah itu dicapai karena status ASN dengan berbagai kualifikasi dan persyaratan. Mereka tetap ASN yang sejatinya netral dan tidak memihak dalam menentukan pilihan politik," imbuh dia.

Sukri menilai, tak menutup kemungkinan pada ASN akan dimobilisasi untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu. Asumsi publik pun tak bisa disalahkan.

“Memang posisi ASN dilematis sekarang. Mereka tidak bisa lepas dari anggapan publik bahwa mereka bisa dimobilisasi oleh kekuatan politik. Penjabat kepala daerah harus terus berjalan pada koridor sebagai ASN yang harus bersifat netral dan independen. Bukan tidak boleh memilih tetapi tidak boleh menunjukkan dukungan dengan ikut berkampanye dan sosialisasi salah satu peserta pemilu,” jelas Sukri.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Prianto mengatakan secara historis, ASN di Indonesia dilahirkan untuk menjadi pelayan bagi tuan kolonial.

Rekrutmen ASN awalnya dari kalangan priyayi lokal yang ditujukan untuk menekan dan membangun kepatuhan pada sesama pribumi. Sejarah ASN bukanlah sejarah tentang pelayanan masyarakat. Bahkan, di era negara modern, kultur birokrasi sebagai organ ASN tidak juga berubah.

“Ketika pimpinan yang merupakan pejabat politik menjalankan kerja politiknya, maka ASN pun harus ikut menyukseskan agenda-agenda politik pimpinan. Totalitas pada agenda politik tersebut, justru dinilai dan reduksi sebagai bentuk loyalitas dan kinerja. Kalau tidak terlibat pada kerja-kerja politik, maka masa depan karier ASN tidak akan terjamin,” ujar Luhur.

“Selama ini reformasi birokrasi dan perubahan regulasi ASN hanya sampai pada aktivitas mengutak-atik struktur organisasi, belum sampai pada perubahan kultur ASN,” sambung dia.

Luhur menyebutkan di era politik elektoral, kesulitan menghindari politisasi ASN juga karena lemahnya supporting system yang mendukung netralitas.

“Kemenpan-RB dan KASN hanya mampu memberi surat edaran dan penindakan secara sentralistik. Institusi ini tidak memiliki organ di daerah yang mampu menjamin seluruh regulasi tentang netralitas ASN bisa dieksekusi secara tepat,” ujar Luhur.

Faktor lain, kata Luhur, adalah keteladanan dan kepatuhan pemimpin. Jauh sebelum polemik sikap presiden, kasus politik praktis diperlihatkan oleh 15 camat di Makassar pada Pemilu 2019 yang bisa menjadi pelajaran penting.

“Meski terbukti secara hukum dan menerima sanksi demosi, tetapi kepala daerah incumbent mengembalikan mereka ke jabatan semula setelah terpilih kembali. Artinya, sejauh ini upaya menghentikan politisasi ASN tidak pernah ingin diselesaikan secara serius,” imbuh Luhur.

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiart Baharuddin belum memberi konfirmasi mengenai komitmen netralitas ASN di daerah ini. Pesan singkat yang dilayangkan Harian Rakyat Sulsel tidak direspons.

Sebelumnya, Bahtiar menyatakan para ASN dapat mengikuti kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Hanya saja, kata dia, ada rambu-rambu yang harus diperhatikan seperti tak menggunakan atribut ASN dan tidak mengartikulasikan dan diekspresikan.

“Di undang-undang pemilu itu boleh (ASN) menghadiri kampanye. Tapi, tidak boleh menggunakan atribut dan tidak boleh mengartikulasikan, boleh menghadiri kampanye,” ujar Bahtiar, dua pekan lalu.

Namun, kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri itu, undang-undang ASN mengikat para ASN untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik apapun.

“Masalahnya undang-undang ASN mereka harus netral,” ujar dia.

Dia mengatakan, meski memiliki hak pilih, para ASN mesti pandai menempatkan diri secara tupoksi dan proporsional. Menurut Bahtiar, alangkah lebih baik jika mengambil jalan aman untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik apapun.

“ASN punya hak pilih, tapi harus netral. Harus pandai menempatkan diri, kapan sebagai pribadi dan kapan sebagai penyelenggara negara,” imbuh dia.

Ketua Tim Kerja Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Sulsel, Andi Damisnur mengatakan memang para ASN tidak boleh berpihak kepada siapapun dan itu sudah ada aturannya.

“Semua ASN netral dan mereka tidak boleh ikut kampanye meski memiliki hak suara,” ujar Damisnur.

Adanya dugaan ASN diperintahkan untuk memilih paslon nomor urut 02, Damisnur menyatakan agar publik memberikan bukti-buktinya. “Silakan buktinya. Jangan hanya katanya..katanya,” kata dia.

Adapun, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan saat berada di Makassar menyebutkan pemihakan Presiden Joko Widodo kepada salah satu pasangan calon tidak menjadi masalah karena presiden merupakan jabatan jabatan politik.

“Bupati, DPR, menteri, presiden itu jabatan politik, boleh mendukung capres ini dan capres itu," ujar Zulkifli.

Menurut dia, yang tidak boleh memihka adalah ASN yang merupakan pejabat atau aparat yang paten. Adapun jabatan politik seperti presiden, menteri, hingga kepala daerah masa jabatannya dibatasi hingga lima tahun.

“Yang tidak boleh itu seperti sekretaris daerah. Kalau jabatan politik yang dipilih lima tahunan itu hak dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh,” ucap dia.

Juru bicara Timnas AMIN, Muhammad Ramli Rahim menekankan agar pentingnya pimpinan negara hingga daerah yang masih memangku jabatan agar tetap netral di Pemilu 2024. Menurut dia, bila pejabat tidak netral maka secara otomatis pegawai atau ASN di tingkat bawah dikhawatirkan akan mengikuti arahan pimpinan.

"Maka dari itu, kami berharap semua pihak baik pimpinan negara, jajaran pemangku kebijakan di pusat tetap bijak dalam menyikapi isu politik kekinian," ujar dia.

Ramli mengatakan, ASN sebagai abdi negara tak boleh diarahkan untuk memilih paslon tertentu. Apalagi ASN adalah bagian dari rakyat, maka pilihan mereka diharapkan sesuai hati nurani.

Ketua OKK Partai NasDem Sulsel, Tobo Haeruddin menilai ucapan Presiden Jokowi yang blak-blakan akan ikut kampanyekan capres tertentu dinilai tak patut jadi contoh. Menurut dia, pernyataan tersebut membuktikan adanya kemunduran demokrasi.

"Sikap itu tidak patut dicontoh. Presiden seharusnya bersikap negarawan dan berdiri di tengah-tengah," ujar Tobo.

Tobo meminta semua pihak agar tak tinggal diam karena Presiden Jokowi yang notabene patut netral mulai ikut cawe-cawe di Pilpres.

"Bila Jokowi ingin menjadi tim sukses capres-cawapres maka harus mundur dari jabatan sebagai presiden. Jabatan presiden itu milik semua rakyat Indonesia," imbuh Tobo.

Bahkan Tobo menyebutkan, jika Presiden terang-terangan ingin mengkampanyekan paslon capres masuk kategori melanggar etik sebagai pejabat negara yang saat ini masih menikmati fasilitas negara.

"Itu melanggar etik, karena dia presiden status aktif dan menggunakan fasilitas negara. Jika berpihak pada satu calon maka harus mundur, jangan melanggar," kata dia.

Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Sulsel, Udin Saputra Malik mengatakan Jokowi sebagai presiden seharusnya memberikan pernyataan yang tidak mengandung multitafsir di publik. Menurut dia, yang disampaikan Presiden Jokowi ke publik, meskipun tak bertentangan dengan UU Pemilu, hanya saja secara umum tidak diperbolehkan karena publik menilai telah berpihak ke salah satu pasangan calon.

"Kami sayangkan ada pernyataan seperti itu. Harusnya Jokowi tetap pada pernyataannya di awal bahwa baik presiden, pemerintah pusat, pemerintah provinsi sampai ke aparat desa itu harus netral," imbuh Udin.

Apalagi, sambung dia, batasan antara berkampanye dan tugas negara kadang kabur. Jadi antara penggunaan fasilitas negara dengan tidak menggunakan fasilitas negara itu sangat kabur dan susah dibuktikan.

"Jadi, menurut saya multitafsir dan bisa menyebabkan salah paham di kalangan publik," kata kader PDIP Sulsel ini. (abu hamzah/fahrullah-suryadi/C)

  • Bagikan