Dua WNI Dibebaskan dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup, Salah Satunya Warga Pangkep

  • Bagikan
ilustrasi

MALAYSIA, RAKYAT SULSEL.CO - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu melakukan pendampingan terhadap dua WNI di Mahkamah Persekutuan Kota Kinabalu, Malaysia, Senin (5/2/2024).

KJRI Kota Kinabalu dalam rilis resminya menyatakan, pihak KJRI Kota Kinabalu bersama dengan retainer lawyer telah melakukan pendampingan dua WNI yaitu Sainal Abidin Mading dan Firman Gani dan Hasanuddin bin Sinring dalam sidang reviu hukuman seumur hidup dan hukuman mati di Mahkamah Persekutuan.

Diketahui bahwa, Sainal Abidin merupakan WNI asal Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang yang telah mendekam di Tahanan Kota Kinabalu sejak tahun 1997.

Majelis Hakim menerima review hukuman kedua WNI dimaksud dan memutuskan mengubah hukuman keduanya menjadi hukuman penjara 35 tahun dan 30 tahun. Dengan keputusan ini, maka keduanya dapat langsung dibebaskan dari penjara, karena sudah menjalani lebih dari dua per tiga masa hukuman sejak penahanan pertama.

  • Bagikan