Dirjen Asep Nana Mulyana Berikan Penguatan Kepada Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Bangka Belitung

  • Bagikan
Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Nana Mulyana

PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Nana Mulyana, beri arahan kepada para Perancang Peraturan Perundang-undangan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Arahan ini disampaikan langsung dalam kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Hotel Santika Bangka, Selasa, (20/02/2024).

Dalam arahannya, Dirjen Asep mengatakan bahwa Pembuatan Peraturan Perundang-undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Lebih lanjut, disampaikan Dirjen Asep bahwa terdapat 7 (tujuh) Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketujuh asas tersebut meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat. Lalu kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan kedayagunaan dan kehasilgunaan dan kejelasan rumusan serta keterbukaan.

Harmonisasi merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlapping).

Dikatakan Dirjen Asep, Kemenkumham melakukan fasilitasi harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan, bukan hanya pada tahap penyusunan, namun juga sudah dilibatkan sejak tahap perencanaan.

Dirjen Asep menyebut dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan telah menerapkan metode Regulatory Impact Assessment (RIA).

  • Bagikan