Sulit dan Ribetnya Mengurus Kenaikan Gaji Berkala ASN di Cabdis Wil VII Takalar-Jeneponto

  • Bagikan
Kelengkapan berkas syarat Kenaikan Gaji Berkala, di Cabang Dinas Wilayah VII Takalar -Jeneponto Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Pengusulan Kenaikan Gaji Berkala Aparatur Sipil Negara (ASN) di 
Cabang Dinas Wilayah VII Takalar -Jeneponto Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga telah melabrak Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia (RI) nomor 7 tahun 2023 tentang kenaijan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dimana diketahui di Permenpan tersebut, syarat pengusulan kenaikan gaji berkala ASN yakni
surat Pengantar dari Instansi, surat keputusan pangkat terakhir, surat keputusan kenaikan gaji berkala (KGB) terakhir, dokumen sasaran kerja pegawai/SKP 2 (satu) tahun terakhir dengan semua unsur penilaian bernilai baik dan SK mutasi bagi yang pernah di mutasi.

Sementara di Cabang Dinas Wilayah VII Takalar -Jeneponto Dinas Pendidikan Sulsel persyaratannya terlalu berlebihan yang terkesan mempersulit pelayanan bagi ASN yang mau mengusulkan kenaikan pangkat.

Salah satu guru yang mengurus KGB mengungkapkan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi antara lain, fotokopi SK KGB Terakhir (legalisir terbaru), fotokopi SK CPNS, PNS (legalisir terbaru), fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir (legalisir terbaru), fotokopi SK jabatan, fungsional Terakhir bagi Guru (legalisir terbaru), fotokopi SK mutasi (jika pernah mutasi) (legalisir terbaru),"

"Fotokopi SKP dua tahun terakhir (llegalisir terbaru) jika ASN mengalami kenaikan pangkat pada tahun sebelumnya, cukup SKP satu tahun terakhir, fotokopi ijazah terakhir dan surat keterangan tidak terdaftar di PDDIKTI bagi angkatan 2003/2004 ke bawah atau Printout hasil capture web PDDIKTI lengkap dengan linknya," ungkapnya kepada Rakyatsulsel, Minggu (03/03/2024).

Berdasarkan penelusuran Rakyat Sulsel, ada staf di Cabdis Takalar-Jeneponto ini yang terkesan mempersulit ASN yang mau mengusulkan kenaikan pangkat. Sebab kalau daerah lain tidak sebanyak itu persyaratannya. Seperti Cabdis Wilayah V Bantaeng- Bulukumba hanya empat poin persyaratannya.

Selain itu, Cabdis Takalar-Jeneponto juga dinilai tidak sejalan dengan program Kadis Pendidikan Susel dalam pengurusan gaji berkala bagi ASN. Dimana Disdik Sulsel telah menerapkan Sistem Pelayanan Satu Pintu (Satap) dengan tujuan mempermudah pelayanan bagi ASN di Disdik Sulawesi Selatan.

Sementara Kepala Cabang Dinas Wilayah VII Takalar -Jeneponto Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Ernawati belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini ditayangkan. (Tiro)

  • Bagikan