70 Usaha Hiburan Karaoke dan Panti Pijat Tutup Selama Ramadan

  • Bagikan
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar, Safaruddin

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara seluruh aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar selama bulan ramadan 1445 Hijriah/2024.

Penutupan sementara usaha hiburan tersebut mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024 dan akan kembali beroperasi pada tanggal 13 April 2024.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar, Safaruddin mengatakan, penutupan sementara aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar dimulai sehari sebelum ramadan dan kembali dibuka tiga hari setelah lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Di mana, Pemkot Makassar memiliki wewenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan usaha-usaha hiburan yakni rumah bernyanyi atau karaoke dan panti pijat.

Sedangkan, kata Safaruddin, untuk usaha hiburan seperti bar, diskotik, kelab malam dan SPA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Safaruddin menyebut saat ini tercatat ada sebanyak 70 tempat karaoke dan panti pijat di Kota Makassar.

"Tanggal 6 Maret surat edaran diturunkan, jadi mulai kemarin kita sudah antarkan ke industri pariwisata, khususnya panti pijat dan karaoke ini," terang Safaruddin.

Sebagai bentuk pengawasan, Ia menyebut akan melakukan sidak ke tempat usaha hiburan bersama Satpol PP Kota Makassar dan tentunya juga akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulsel. Meski begitu, Safaruddin enggan membeberkan jadwal sidak tersebut.

"Kami tidak akan memberi informasi sehingga jadwal sidak itu tidak bocor ke industri," tutur Safaruddin.

Ia pun mengungkapkan berdasarkan pengalaman tahun lalu, pihaknya tidak menemukan pelanggaran pada tempat usaha hiburan di Kota Makassar.

"Kalau kemarin (tahun lalu) itu kan kami sempat turun. Jadi dikatakan tidak ada pelanggaran ketika edaran ini resmi diberikan," tutup Safaruddin. (Shasa/B)

  • Bagikan