Kasus Politik Uang Caleg Demokrat Dilimpahkan ke Kejari

  • Bagikan
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Kamis (22/2/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus politik uang atau money politics yang menyeret Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Sulsel I , Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) kini diambil alih oleh pihak Kejaksaan.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar diketahui telah melimpahkan kasus ini ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (18/3/2024) kemarin, dan dinyatakan sudah lengkap atau P21.

"Kemarin sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya, sudah P21 (kasus Syarifuddin Daeng Punna)," singkat Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat diwawancara, Selasa (19/3/2024).

Pelimpahan kasus ini juga turut dibenarkan pihak Kejari Makassar. Namun saat ditanyakan apakah Syarifuddin Daeng Punna langsung ditahan sambil menunggu proses hukum selanjutnya tak dijawab Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah. "Iya, sudah tahap dua kasusnya," singkat Alamsyah.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat dengan Dapil I Sulsel, Syarifuddin Daeng Punna sebagai tersangka kasus politik uang atau money politics.

Politikus Syarifuddin Daeng Punna atau yang akrab disapa Sadap itu terjerat kasus hukum lantaran bagi-bagi uang ke sejumlah warga di Anjungan Pantai Losari Makassar saat masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung.

Aksi Caleg pendukung Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itupun sempat viral di sosial media lewat sebuah potongan video yang berdurasi 1 menit 55 detik, beberapa waktu yang lalu.

"Saat ini statusnya (Syarifuddin Daeng Punna) sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat ditemui di Posko Jatanras Makassar, Minggu (10/3/2024) sore.

Devi menyebut, status perkara Sadap ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan ditemukan sejumlah alat bukti yang cukup. Mulai dari potongan video yang beredar hingga para saksi yang ada di lokasi saat Sadap bagi-bagi uang.

Tersangka Sadap juga disebut memiliki empat laporan polisi dengan kasus dan TKP yang sama yakni di Anjungan Pantai Losari Makassar. Namun terkait siapa-siapa saja pelapor Sadap tidak disebutkan.

"Jadi ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini, TKPnya di Pantai Losari Makassar. Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ujar Devi.

"Inikan ada laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi (ke Satreskrim Polrestabes Makassar)," sambungnya.

Dalam perkara ini disebut ada enam orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Dimana dari keterangan para saksi itu dan diperkuat bukti yang ada, Sadap dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Kita terapkan Pasal 458 Undang-undang Pemilu. Saksi yang kita periksa ada enam orang yang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana pemilu," ungkapnya.

Adapun untuk proses hukum selanjutnya, Devi mengatakan pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara Sadap ke pihak Kejaksaan dalam waktu dekat ini. "Nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap 1, lalu kita kirim berkas ke Kejaksaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, video aksi bagi-bagi uang Sadap sempat viral di sosial media dan grup-grup WhastApp (WA).

Dalam video yang berdurasi 1 menit 55 menit itu terlihat Sadap disapa sejumlah warga di Pantai Losari Makassar. Kemudian orang yang merekam aksi itu memperlihatkan tumpukan uang dua kardus minuman air mineral.

Pertama kardus warna putih yang telah dipegang oleh salah satu orang yang diduga tim sukses Sadap, setelah itu memperlihatkan kardus yang berada dalam mobil yang isinya uang pecahan Rp 50.000.

Saat membagikan uang, Sadap terlihat mengenakan jaket bergambar cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Dimana Sadap juga termasuk bagian dari tim Capres Prabowo-Gibran yang tergabung sebagai Dewan Pembina Gibran Center, dan juga menjabat Ketua Relawan Laskar Prabowo 08.

"Sosialisasi Sadap Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sulsel 1 Makassar," tulis keterangan video yang beredar itu.

Sadap yang dikonfirmasi mengenai kejadian itu sebelumnya membenarkan. Dirinya mengakui memang betul bagi-bagi uang. Hanya saja ia membantah jika itu money politic melainkan hanya sedekah kepada warga atau pengamen yang ada di Pantai Losari Makassar.

"Itu benar, waktu malam Minggu (3/2/2034). Yang menilai pelanggaran itu mereka belum tahu. Cuman kulitnya aja, itukan saya bersedekah dan itu selalu saya lakukan," ucap Sadap.

Menurut Sadap, apa yang dilakukan dirinya saat itu merupakan hal biasa dan sudah sering dilakukan, bukan suatu pelanggaran hukum atau pelanggaran Pemilu. Menurutnya pelanggaran Pemilu itu bisa disebut pelanggaran jika saat bagi-bagi uang dirinya membawa alat peraga kampanye (APK).

"Seandainya saya bawa alat peraga saya bilang pilih saya, inikan saya sampaikan bahwa ingat kalian ini jangan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab diberikan uang baru pilih dia, hindari money politik karena itu dosa besar," terangnya.

"Kalau uang yang saya kasih kamu, kamu pilih Sadap janganko dukunga (jangan pilih saya), kau harus bersumpah jangan dukung karena itu dosa besar," sambungnya.

Sehingga secara tegas, Sadap menampik jika apa yang dilakukan itu adalah money politic atau politik uang. "Bukan (money politic), dan itu ada rekamannya tapi kalau ada yang mau melapor malah saya dukung silakan kau melapor karena kamu belum tahu ceritanya," jelasnya.

Dia mengaku, saat membagikan uang kepada warga, nominalnya sekitar Rp 100 juta dan itu dibagikan di beberapa lokasi di Kota Makassar.

"Saya keliling cari orang-orang yang membutuhkan, bukan satu titik saja, ada beberapa titik saya datangi. Uangnya lumayan, ada sekitar Rp100 juta," kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan