Simak Hukum Melakukan Suntik Saat Berpuasa Ramadan

  • Bagikan
Ilustrasi seseorang disuntik.

RAKYATSULSEL - Pada saat melaksanakan ibadah puasa, termasuk puasa di bulan Ramadhan, kita diharuskan untuk menahan diri tidak makan, minum atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut, telinga, dan hidung.

Ketika kita sedang sakit dan mendatangi dokter untuk berobat, terkadang kita diminta untuk disuntik atau diinfus untuk tujuan menyegarkan tubuh kita baik infus berupa vitamin atau yang lainnya. Bagaimana hukum melakukan suntik saat sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan ?

Atas pertanyaan tersebut di atas, Muhammad Arif Zuhri, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang mengatakan bahwa hal ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh ulama. Ada yang membolehkan, melarang, dan ada yang berada di kutub tengah diantara keduanya.

"Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid menyebut bahwa suntik saat puasa merupakan perkara yang diperselisihkan hukumnya oleh ahli fikih," kata Muhammad Arif Zuhri kepada JawaPos.com.

Setidaknya ada tiga hukum suntik yang muncul di kalangan ulama atas kasus di atas. Pertama, membolehkan suntik atau suntikan tidak membatalkan puasa secara mutlak.

Menurut ulama yang membolehkannya, alasannya suntikan tidak masuk ke dalam kategori makan, minum, atau memasukkan sesuatu dari lubang mulut, hidung, telinga yang membatalkan puasa.

"Karena yang dimaksud dengan makan dan minum itu adalah jika makanan, minuman, atau zat lainnya masuk melalui mulut atau hidung. Suntik, vaksin, ataupun infus tidak masuk melalui mulut atau hidung," ujarnya.

Ulama yang membolehkan pada kategori ini tanpa syarat. Baik isi dari suntikan itu berupa pemberian nutrisi pada tubuh memasukkan zat yang dikandung makanan dan minuman, maupun tidak memberikan nutrisi dan hanya cairan seperti vaksin dan lain-lain.

  • Bagikan