DJKI Gandeng Kemenkumham Sulsel Lakukan Penghimpunan Aspirasi Publik Guna Penyusunan Restra

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual gandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan penghimpunan aspirasi publik guna Penyusunan Rancangan Awal Rencana Strategis Ditjen KI Tahun 2025 – 2029, di Hotel Rinra Makassar, Selasa(26/3).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi membacakan sambutan Kakanwil Liberti Sitinjak mengatakan dalam pelaksanaan penghimpunan aspirasi publik ini, DJKI melakukan sampling hanya di beberapa wilayah, dan Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satunya.

“Tentu saja kita sebagai masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah Sulawesi Selatan patut berbangga akan hal ini karena Sulawesi Selatan dianggap memiliki prestasi dan potensi kekayaan intelektual yang luar biasa serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui KI sehingga Sulawesi Selatan tidak luput dari radar DJKI,” terang Hernadi

Menurut Hernadi, Pertemuan ini sebagai salah satu langkah awal dalam penyusunan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2025 – 2029. “Dalam perjalanan awal penyusunan renstra, penghimpunan aspirasi masyarakat merupakan langkah penting guna mengetahui perspektif dari masyarakat yang nantinya akan menjadi masukan bagi DJKI,” ucap Hernadi

Pada akhirnya Hernadi mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta yang telah menjadi sumber semangat bagi Ditjen Kekayaan Intelektual dalam kegiatan penyusunan renstra ini yang nantinya juga akan berujung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjen KI Rani Nuradi dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini akan digunakan sebagai bahan analisis dalam menyusun rancangan awal Renstra DJKI 5 (lima) tahun mendatang dengan mendapatkan masukan atas hasil aspirasi para stakeholder yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan terkait kinerja DJKI, menginventarisasi kendala yang dialami para stackholder dalam menggunakan atau mendapatkan layanan kekayaan intelektual.

  • Bagikan