KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan di MK

  • Bagikan
Logo Komisi Pemilihan Umum

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Baik dari parpol maupun dari caleg.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan strategi menghadapi gugatan sengketa pemilu yang kini bergulir.

"Kami KPU Sulsel sementara siapkan langkah-langkah siap hadapai gugatan parpol dan caleg di MK," kata Upi, saat dimintai tanggapan, Selasa (26/3/2024).

Saat ini, Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan hasil Pileg 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu kini dalam proses registrasi di MK.

Gugatan NasDem tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (APPP) Nomor 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 18.43 WIB. Gugatan tersebut terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Kemudian gugatan PPP tertuang dalam APPP Nomor 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 19.51 WIB. Gugatan PPP juga terkait PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Menurut Upi, pihaknya akan menyiapkan strategi menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan tim hukum juga telah disiapkan dari internal KPU. Salah satu persiapan adalah jajaran KPU Sulsel dan KPUD 24 daerah melakukan koordinasi membahas materi gugagan yang masuk di MK.

Menurut dia, KPU melakukan konsolidasi jajaran KPU Divisi Hukum se-Sulsel untuk menghadapi sengketa di MK.
"Kami sementara melakukan koordinasi semua jajaran komisionwr Divisi Hukum se-Sulsel, persiapan menghadapi PHPU di MK. Jadi, rakor bersama KPU kabupaten/kota di kantor KPU Sulsel. Untuk mengumpulkan data dan dokumen sebagai alat bukti," ujar Upi.

Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg. Di antaranya ada caleg DPRD Bulukumba dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan APPP Nomor 75-02-01-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 21.17 WIB. Gugatan terkait PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Dapil Bulukumba 4 Tahun 2024.

Ada juga gugatan caleg DPRD Parepare dari Partai Demokrat H Yangsmid Rahman dengan APPP Nomor 82-02-14-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 22.21 WIB. Gugatannya terkait PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Terakhir ada gugatan caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan APPP Nomor 89-02-08-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Minggu 24 Maret 2024 pukul 22.04 WIB. Gugatan itu terkait PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Kaitan hal ini, Upi yang juga mantan komisioner KPU Barru itu mengatakan belum mengetahui pasti materi gugatan dari parpol dan caleg. Namun, ia menyampaikan bahwa semua gugatan terregister di laman website MK, sehingga bisa dilihat publik.

"Untuk dari Sulsel, yang pasti ada gugatan dari PPP dan NasDem. Serta ada gugatan dari caleg di daerah. Dilihat di laman resmi mkri.id, kisaran ada 5 gugatan terkait hasil Pileg 2024," ucap dia.

Sedangkan, anggota Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya juga mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK.

"Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu," ujar dia.

Afifuddin melanjutkan, beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan MK, yakni mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD. Selain itu, ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami yakin dengan persiapan tersebut pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK," jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Saiful Jihad menyebutkan Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak menerima hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Sulsel.

“Kami cermati website MK dan melihat ada gugatan yang masuk dari PPP dan NasDem. Ada juga permohonan dari tiga orang calon anggota legislatif," kata Saiful.

Dengan adanya permohonan tersebut, kata Saiful, Bawaslu Sulsel saat ini sudah siap memberikan keterangan di MK, jika permohonan mereka diterima. Dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa yang dipersoalkan oleh para penggugat tersebut.

“Selisih berapa suara dan di daerah mana mereka permasalahkan. Tapi sekarang kami sudah persiapkan semua bahan-bahannya, hasil pengawasan teman-teman di Bawaslu, mulai dari masa pencalonan hingga perhitungan berjenjang dari TPS hingga tingkat Provinsi,” ujar dia.

Kemungkinan dua partai itu telah mempermasalahkan saat rekapitulasi berjenjang, kata Saiful, setiap rekapitulasi pasti ada dinamikanya. Dia mengatakan, setiap parpol ada yang menyampaikan keberatan tapi sampai tingkat provinsi, keberatan disampaikan saksi parpol sudah disampaikan.

“Jika ada sesuatu hal yang baru diungkapkan pada sengketa hasil mereka memiliki hak dan peserta pemilu itu berhak sampaikan. Apakah bukti-bukti yang dihadirkan sesuai, tapi pada prinsipnya kami sebagai pihak terkait akan memberikan keterangan sesuai yang kami ketahui,” imbuh dia. (suryad-fahrullah/B)

  • Bagikan