PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyerahkan secara langsung SK Remisi khusus Idul Fitri 1445 H/ 2024 di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Rabu (10/04/2024). Penyerahan SK remisi diserahkan secara simbolis kepada 4 orang Warga Binaan.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutan yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto meminta kepada warga binaan agar menjadikan momentum menjalani pidana ini sebagai sarana instropeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu karena sejatinya setiap manusia juga tidak akan luput dari kesalahan.
"Masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas,” ujar Harun meneruskan pesan Yasonna.
Yasonna menuturkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan sebuah indikator bahwa saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Pemberian remisi ini juga hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama. Sehingga upaya untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat di mana kembali setelah bebas nanti.
Meneruskan pesan Yasonna, Harun berterima kasih dan mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan terhadap Warga Binaan dengan segala keterbatasan yang ada.
Kepada seluruh Warga Binaan, Yasonna meminta untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib.
“Terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pesannya.
Pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 ini, Pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada 159.557 orang yang terdiri dari 158.343 Narapidana dan 1.214 Anak Binaan dengan rincian Remisi Khusus I sebanyak 157.366 Narapidana dan 1.195 Anak Binaan; serta Remisis Khusus II sebanyak 977 Narapidana dan 19 Anak Binaan.
Kadivpas Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri mengatakan, hingga saat ini sebanyak 1.722 WBP dan Anak Binaan di Babel telah memperoleh SK Remisi. (***)