Wajib Setor 67.402 Dukungan KTP, Pendaftar Balon Wali Kota Makassar Jalur Independen Sepi Peminat

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, bakal membuka pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur independen untuk Pilkada 2024 mulai 5 Mei 2024.

Anggota KPU Makassar, Muh Abdi Goncing menyebut KPU Makassar membuka pendaftaran calon Independen dengan menggunakan layanan help desk guna berkonsultasi mengenai persyaratan.

"Jadi, secara umum pendaftan tanggal 5 Mei, dan kami sudah berikan informasi," jelasnya, Jumat (19/4/2024).

KPU membuka kesempatan bagi perwakilan tim pendukung calon Wali kota jalur independen untuk berkonsultasi terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Dua menyebutkan, hingga saat ini belum ada dua tim pendukung calon independen yang melakukan konsultasi. "Sampai saat ini belum ada tim calon berkonsultasi di KPU," terangnya.

Dia menjelaskan, dengan dimulainya Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.

"Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya," tuturnya.

Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu Terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941 jiwa di 15 Kecamatan.

"Sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berupa fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402, yang persebaran dukungannya minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar," tukasnya. (Yadi/B)

  • Bagikan