Akui Perbuatan Bejatnya, Polisi Tahan Ayah Pelaku Pelecehan Seksual Anak Kandung Sendiri

  • Bagikan
Korban didampingi ibunya beri keterangan kepada wartawan.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ayah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. Terduga pelaku inisial MH ditangkap setelah dilaporkan anaknya ke polisi beberapa waktu yang lalu.

Penangkapan MH, dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2024) siang. Terduga pelaku atau MH langsung diamankan sehari usai korban berinisial AS (13) dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. 

"Pelaku telah dilakukan penahanan sejak, 30 April 2024 lalu," kata Hartawan. 

Kepada polisi, pelaku disebut mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukan kepada anak kandungnya sendiri. Dimana, MH melecehkan AS di salah satu indekos tempat ia tinggal di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Kamis (25/4/2024) lalu.

"Tersangka (MH) mengakui perbuatannya," ujarnya.

Adapun MH yang sudah berstatus tersangka dan ditahan di Sel Mapolrestabes Makassar dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. 

"Status sudah tersangka. Dijerat Pasal 82 (UU Perlindungan Anak)," tutur Hartawan.

  • Bagikan