JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Sejumlah permasalahan di Kabupaten Jeneponto mulai dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berpotensi menjadi kasus dugaan korupsi baru.
Permasalahan tersebut, termasuk pengelolaan aset daerah dan pokok pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perhatian dari KPK ini dibenarkan oleh Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri.
Dalam wawancara dengan Rakyat Sulsel, Pj Bupati Junaedi Bakri mengakui bahwa dirinya sempat diundang oleh salah satu pejabat KPK dari Divisi Pencegahan untuk membahas masalah aset daerah dan Pokir Anggota DPRD.
Pertemuan tersebut berlangsung di salah satu ruangan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, belum lama ini.
"Intinya, pertemuan tersebut membahas mengenai penyelesaian aset-aset bermasalah dalam tahun ini. Jika tidak selesai, KPK akan turun tangan. Mereka akan mengevaluasi, dan jika progresnya tidak sesuai harapan, KPK bersama pemerintah daerah akan menyelesaikannya. Ini masih menjadi kesempatan bagi kami," jelas Pj Bupati.
Terkait Pokir Anggota DPRD, Junaedi Bakri menyebutkan bahwa KPK mengingatkan agar Pokir harus sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
"Pokok-pokok pikiran DPRD harus sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah," tambahnya.
Sebelumnya, Rakyat Sulsel memberitakan adanya dugaan kerugian negara terkait sejumlah kegiatan pembebasan lahan sebagai aset yang dilakukan Pemkab Jeneponto pada tahun 2015, di antaranya lahan Sport Center, lahan perumahan PNS, dan lahan Pasar Tarowang. (Zadly)