Syarikat Islam Indonesia Sulsel Tolak Kehadiran W Superclub di Makassar

  • Bagikan
Ketua PW SI Indonesia Sulsel, Muhammad Kasman

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pimpinan Wilayah (PW) Syarikat Islam Indonesia (SI Indonesia) Sulawesi Selatan tegas menolak keberadaan W Superclub yang sebelumnya diresmikan oleh pemiliknya yang juga pengacara nasional, Hotman Paris Hutapea, pada Senin, 27 Mei lalu.

SI Indonesia Sulsel menduga keberadaan W Superclub akan meningkatkan kemaksiatan dan memicu kerusakan moral generasi muda di Sulawesi Selatan, khusunya di Kota Makassar.

"Kami mengkhawatirkan akan makin maraknya kemaksiatan sebagai efek dari kian maraknya pusat clubbing di Makassar. Karena itu, kami menolak kehadiran W Superclub di Makassar," ujar Ketua PW SI Indonesia Sulsel, Muhammad Kasman, Kamis (30/5/2024).

Organisasi besutan H.O.S. Tjokroaminoto ini juga menyayangkan Pemerintah Kota Makassar, yang memberikan izin bagi W Superclub yang tak terlalu jauh dari pusat keagamaan, Masjid 99 Kubah dan pusat pendidikan, Universitas Ciputra.

"Kemaksiatan itu, dilarang saja, masih tetap ada. Apalagi kalau difasilitasi. Upaya semua pihak untuk menjaga moralitas dan memperbaiki akhlak generasi muda seakan mendapat cobaan berat dengan kehadiran W Superclub di Makassar," kata Kasman.

Menurut Kasman, pemerintah Kota Makassar selayaknya mempertimbangkan efek kehadiran tempat ini bagi keharmonisan kehidupan keagamaan dan spirit pendidikan bagi warga kota, sebelum memberikan izin bagi W Superclub dan tempat sejenis, di Makassar.

SI Indonesia berharap Pemerintah Kota Makassar bisa mengkaji ulang izin W Superclub dan tempat sejenis dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh pendidikan di Makassar.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan surat tanggapan perihal polemik W Superclub.

Surat tanggapan tersebut berkaitan dengan pernyataan sikap dari ormas Islam Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Superclub.

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan mengenai W Superclub, pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Sesuai aturan ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Tetapi kami sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel, sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” ujar Helmy, Kamis (30/05/2024).

Helmy menambahkan bahwa, NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha baru pada 24 Mei 2024.

Adapun surat tanggapan Pemerintah Kota yang dikeluarkan DPMPTSP, sebagai berikut;

Menanggapi pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, sebagaimana surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Makassar pertanggal 29 Mei 2024, tentang pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024. Maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dan dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id
  2. Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh. (a) Lembaga OSS; (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur. (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan (1) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
  3. Bahwa dalam rangka penerbitan izin operasional W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi: (a). Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi; (b). Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi
  4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS- RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampaikan bahwa pertzinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. (*)
  • Bagikan