Motivasi Peserta Diklat Politeknik Pelayaran Barombong, Begini Pesan Hamka B Kady

  • Bagikan
Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady saat menghadiri Upacara Pelepasan Perwira Pelayaran Niaga tingkat II, III, IV, dan V di UpperHills Convention Hall, Kota Makassar, Jumat (7/6/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady mengobarkan semangat dan memberi motivasi kepada para Peserta Diklat Politeknik Pelayaran Barombong dalam Upacara Pelepasan Perwira Pelayaran Niaga tingkat II, III, IV, dan V di UpperHills Convention Hall, Kota Makassar, Jumat (7/6/2024).

Di hadapan 500 peserta Diklat, Hamka yang didapuk sebagai Inspektur Upacara memberi penguatan kapasitas perwira pelayaran niaga sebagai upaya mencapai Indonesia Emas 2045.

Secara khusus Legislator Partai Golkar asal Sulawesi Selatan ini menjelaskan tentang revisi kedua UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang tengah digodok DPR RI.

"Perlu saya sampaikan bahwa masalah pelayaran di republik ini menjadi konsern kami di pusat agar lapangan kerja dapat berjalan dengan baik. Termasuk masing tingginya cost transportasi di laut," tutur Hamka.

Lebih jauh ia menguraikan tujuan revisi kedua UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Diantaranya untuk memperkuat kedaulatan dan meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran indonesia. Mewujudkan biaya logistik agar lebih efektif dan efisien. Memperjelas kedudukan dan status kelembagaan penjaga laut dan pantai.

Adapun materi perubahan RUU Pelayaran yakni Asas Cabotage, efisiensi biaya angkut logistik dan perpajakan, penjagaan laut dan pantai, penyelenggaraan pengangkutan pelayaran publik di laut, pelayaran rakyat, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

"Kedepannya dengan aturan baru ini, kapal-kapal yang berlayar tidak lagi mengeluarkan biaya tinggi sehingga para pengusaha, nakhoda, hingga ABK bisa meningkat kesejahteraannya. Insya Allah 3 bulan ke depan UU ini selesai direvisi akan banyak perubahan. Akan diluruskan tugas dan fungsi pelayaran," jelasnya.

Menurut dia, permasalahan asas cabotage yang mendesak adalah lemahnya pengawasan penerapan asas cabotage, kurangnya dukungan pembiayaan dalam pemilikan kapal nasional serta rendahnya tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam industri perkapalan nasional.

Kemudian kebijakan di bidang investasi yang belum mendukung penanaman modal dalam negeri dalam kepemilikan kapal. Dan tidak ada kepastian biaya resmi terkait pengangkutan barang di bidang pelayaran sehingga menimbulkan adanya praktek pungutan liar.

"Penerapan asas ini telah banyak membawa kemajuan bagi pelayaran Indonesia karena dengan berlakunya asas cabotage pelayaran nasional menjadi bertumbuh dan penambahan kepemilikan kapal meningkat signifikan," terangnya.

Lebih jauh jelas Hamka, dalam praktiknya penerapan asas cabotage ini masih banyak terjadi praktik nominee atau pinjam nama kepemilikan kapal yang sebenarnya tidak dikuasai oleh perusahaan angkutan dalam negeri.

"Sehingga sangat perlu dilakukan penguatan asas cabotage yang mendorong pemberdayaan dan meningkatkan peran industri angkutan perairan nasional," tegasnya. (*)

  • Bagikan