Arham merasa dirinyalah yang menjadi korban penipuan dan menilai adanya rekayasa dalam proses hukum yang menjadikannya tersangka.
"Saya tidak terima uang itu bukan dari Nursafri, tapi dari J. Uang saya terima Rp1,1 miliar sama bunganya, dia sendiri yang tulis itu (Kwitansi)," terangnya.
Ia juga mengeluhkan perlakuan yang diterimanya dari aparat penegak hukum dan menyatakan bahwa keluarganya telah melapor ke Mabes Polri atas kejadian ini.
"Keluarga saya tidak terima jadi lapor di Mabes, sekarang di tangani di Propam sini (Polda Sulsel)," jelasnya.
Arham berharap mendapatkan keadilan dan menegaskan bahwa dirinya sebenarnya adalah pihak yang dirugikan.
"Kalau pekerjaan selesai, saya hancur keluarga, pekerjaan, rugi lagi. Waktu di pengadilan memang saya mau dikasih malu. Masa dari penyidik Polda terima anak dan istri yang memberatkan saya. Tidak boleh satu keluarga jadi saksi dalam kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Rakyat Sulsel, sumber uang untuk pembangunan gedung Kejari Makassar, ternyata bermasalah. Kontraktor yang mengerjakan gedung berlantai enam itu ternyata terlibat kasus penipuan dan penggelapan.