Kejati dan KPU Sulsel Kolaborasi Wujudkan Pilkada 2024 yang Berkualitas dan Bermartabat

  • Bagikan
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejati Sulsel dengan KPU Sulsel, KPU Kabupaten/Kota se-Sulsel, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel.

Kejati Sulsel siap bersinergi dan berkolaborasi dengan KPU Sulsel untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat. Dukungan Kejati Sulsel meliputi empat bidang: Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Tindak Pidana Khusus.

Pada bidang intelijen, diperlukan optimalisasi kegiatan berupa pembentukan posko Pilkada serentak 2024 di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Termasuk melaksanakan kegiatan intelijen dan operasi intelijen terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, pengamanan atau pendampingan logistik Pilkada, memberikan konsultasi hukum terkait penyelenggaraan Pilkada, melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum, serta koordinasi internal dan eksternal atas indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Bidang Tindak Pidana Umum, menugaskan jaksa dalam keanggotaan Sentra Gakkumdu. Jaksa Sentra Gakkumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompeten, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral," tutur Soetarmi.

"Meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal, menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu 2024 dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat, serta menghindari disparitas tuntutan. Pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dengan menggunakan sarana tercepat (e-Rentut)," tambahnya.

Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan jasa hukum kepada KPU berupa Pendapat Hukum atau Legal Opinion, Pendampingan Hukum atau Legal Assistance, Audit Hukum atau Legal Audit, dan Pertimbangan Hukum.

  • Bagikan