Yaitu antara lain, Pembinaan dan Penataan Ketatalaksanaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Sosialisasi terkait pelaksanaan PEKPP dan publikasi layanan pada SIPPN. Melakukan evaluasi terhadap standardisasi dokumen Standar Pelayananberdasarkan peraturan perundang-undangan, dan Pemetaan serta evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pada UPT di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan.
Kemudian, Workshop Penyusunan LKjIP dan Implementasi SAKIP bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman serta menyelaraskan persepsi dalampenyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Meningkatkan pemahaman, keterampilan teknis, kapasitas, kualitas pelaporan, serta akuntabilitas dan transparansi kinerja instansipemerintah melalui pengembangan kemampuan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi SAKIP yang efektif dan efisien.
Kegiatan Pembinaan dan Penataan Ketatalaksanaan diikuti oleh 40 orang peserta yaitu 10 orang peserta dari Kantor Wilayah dan 34 orang peserta dari UPT. Sedangkan, Workshop Penyusunan LKjIP dan Implementasi SAKIP diikuti oleh 40 orang peserta yaitu 10 orang peserta dari Kantor Wilayah dan 34 orang peserta dari UPT. (*)