MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan konsultasi pra pembahasan Rancangan Perda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (26/7).
Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Rudy Pieter Goni selaku Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulsel didampingi A. Muchtar Mappatoba dan A. Irwandi Natsir masing-masing selaku Wakil Ketua Bapemperda dan dihadiri segenap Anggota Bapemperda DPRD Sulsel.
Konsultasi yang dilaksanakan di Gedung H Lantai 15 Kemendagri ini diterima langsung oleh Ramandhika Suryasmara selaku Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI.
Di awal pertemuan, Rudy Pieter Goni selaku Ketua Bapemperda menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas penerimaan yang dilakukan oleh pihak dari Kemendagri.
"Mereka (Kemendagri) yang dimana di sela-sela kesibukannya masih meluangkan waktu untuk menerima konsultasi pada hari ini," ujar Rudy Pieter Goni.
Lanjut politisi PDIP itu, Bapemperda hadir dalam rangka konsultasi pembahasan terhadap dua rancangan perda inisiatif DPRD.
Adapun ranperda yang dikonsultasikan adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan.
"Dalam konsultasi ini, kami melampirkan pengaturan sebagai dasar hukum, kewenangan, ruang lingkup dan arah tujuannya, serta meminta saran, tanggapan serta masukan sebagai penguatan kami di Bapemperda sebelum dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya," harap RPG--sapaan akrabnya.
Di akhir pertemuan, Politisi PDIP itu menyampaikan terima kasih kasih atas atensi yang diberikan oleh Kemendagri terhadap konsultasi yang dilakukan pada hari ini.
"Kita mendapatkan saran, masukan, serta koreksi oleh Kemendagri di dalam memberikan sebuah penguatan bagi kami di Bapemperda sebelum memberikan rekomendasi sebelum rancangan perda tersebut dibahas pada tahapan selanjutnya di DPRD," tutup RPG.
Sedangkan, Ramandhika Suryasmara, selaku Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, sangat mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan di dalam melakukan pembahasan rancangan perda, baik itu inisiatif DPRD dan usul Gubernur.
Mengenai Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata, bahwa ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan desa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
"Selanjutnya, mengenai pembiayaan fasilitasi pengembangan desa agar dijelaskan mengenai nomenkelatur khususnya terkait pembangunan aksesibilitas dan amenitas yang dilakukan dalam bentuk bantuan keuangan atau hibah dengan mempedomani ketenthan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," tuturnya.
Adapun untuk Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata mendapatkan rekomendasi oleh Kemendagri untuk dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya, dengan memberikan beberapa catatan agar memperhatikan kembali pengaturan mengenai kewenangan bagi provinsi dan kabupaten/kota.
Serta mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Selanjutnya, untuk Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan untuk dilakukan perbaikan kembali mengenai dasar hukum dan arah pengaturannya.
"Tentunya kami dari Kemendagri sangat memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di dalam menyusun sebuah produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah," tukasnya. (Yadi/B)