Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Babel Gandeng Uniper

  • Bagikan

PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Dalam upaya meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Bangka Belitung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Dr. Fajar Sulaeman Taman, M.Si., M.IPLaw, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto, S.H.,M.H sambangi Universitas Pertiba (Uniper).

Dalam kunjungan kerja tersebut, Fajar diterima langsung oleh Rektor Universitas Pertiba (Uniper) Dr. Suhardi S.E.,M.Sc.,AK didampingi Kepala Biro Administrasi Akademik dan Non Akademik, Eko Riyadi, S.H.,M.H.

Fajar mengatakan, kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti MoU antara Kantor Wilayah Kemenkumham Babel dengan Uniper terkait sentra Kekayaan Intelektual (KI). Diharapkan tahun ini ada peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual dari Uniper sehingga mahasiswa dan dosen semakin bersemangat dan kreatif melahirkan karya ciptanya.

Merespon hal tersebut, Rektor UNIPER Suhardi menyampaikan, saat ini pihaknya sedang mendata skripsi dan karya ilmiah lainnya agar bisa daftarkan hak ciptanya. Dikatakan Rektor Uniper Suhardi, mahasiswa KKN juga sedang melakukan pendampingan ke desa-desa dan menyampaikan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual khususnya merek.

Kepala Biro Akademik dan Non Akademik, Eko Riyadi menjelaskan akan mengundang Kemenkumham ketika penutupan KKN yang di rencanakan tanggal 15 Agustus 2024 sekaligus menyerahkan sertifikat hak cipta dari inovasi beberapa desa yang didaftarkan Uniper.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto selalu mengajak Pemda, pelaku usaha dan Perguruan Tinggi untuk mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual dari Babel, baik kekayaan Intelektual Personal (merek,hak cipta,desain industri dan paten) maupun Kekayaan Intektual Komunal (Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional maupun Potensi Indikasi Geografis) sehingga ada perlindungan hukum dan memberikan nilai tambah secara ekonomis. (*)

  • Bagikan