Jayadi Nas mengutarakan, para perusahaan diberikan pintu untuk merekrut pekerja tenaga apa saja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan masing-masing.
Ia menegaskan, pada pelaksanaan job fair tentu saja akan berpedoman pada peraturan yang berlaku, tanpa ada diskriminasi. Hal itu berlaku untuk yang mencari pekerja dan pencari kerja.
Ia juga berharap para perusahaan juga tentu saja untuk menerapkan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Sebab melalui undang-undang itu hak untuk penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan juga diatur.
“Jadi kami sangat terbuka untuk siapa saja yang akan melakukan perekrutan tenaga kerja baik perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing,” kuncinya. (Abu/B)