"Dalam LHP BPK tahun 2022, ditemukan bahwa proyek pemantauan masuk dalam 19 paket pekerjaan yang belum dipungut denda akibat keterlambatan. Salah satunya masuk proyek RTH ini," ungkapnya.
Meski proyek tahun 2022 ini hanya menyisakan pekerjaan yang belum selesai dan tak dapat digunakan, Pemprov Sulsel kembali melanjutkan pekerjaan proyek ini di tahun 2023 dengan nama pekerjaan pembangunan RTH Taman Andalan Kawasan CPI di Kota Makassar (lanjutan).
Melalui pengamatan E-Purcashing, proyek pembangunan lanjutan ini mempunyai uraian yang cukup lengkap. Salah satunya pemasangan payung elektrik.
"Dan melalui E-Purcashing, pekerjaan lanjutan didapatkan menggunakan anggaran APBD pokok 2023 sebesar Rp2.231.593.012, dan berlanjut pada APBD 2023 perubahan sebesar Rp1.646.884.900," sebutnya.
Belakangan, berdasarkan informasi dari BPK, kata Ali, ditemukan bahwa dokumen proses pemilihan penyedia dua paket pekerjaan konstruksi RTH Taman Religi Andalan yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulsel tersebut belum tertib.
Berdasarkan pengujian katalog elektronik dan pemeriksaan dokumen pengadaan pada Bidang Cipta Karya, diketahui bahwa proses pemilihan penyedia tidak dilengkapi dengan kertas kerja yang menunjukan pertimbangan dalam pemilihan penyedia.
Masih menurut informasi BPK, lanjut Ali, pembangunan RTH Taman Andalan Kawasan CPI di Kota Makassar (lanjutan) yang dilaksanakan oleh CV AKU tercatat berkontrak sebesar Rp7.438.643.376,34, serta untuk paket pekerjaan pembangunan RTH Taman Andalan Kawasan CPI di Kota Makassar (lanjutan) yang dilaksanakan oleh PT PGC berkontrak sebesar Rp2.396.800.000,00.