Tarif Cukai Tinggi Dorong Konsumen Beralih ke Rokok Ilegal

  • Bagikan
ilustrasi

MALANG, RAKYATSULSEL – Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi dinilai dapat mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh pakar ekonomi dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), Prof. Dr. Candra Fajri Ananda.

Menurut Candra, hasil penelitian yang dilakukan PPKE FEB UB menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai tidak efektif menekan jumlah konsumsi rokok, tetapi justru berisiko mendorong konsumen untuk beralih ke produk ilegal yang lebih murah.

"Ketika tarif cukai dinaikkan, konsumen cenderung memilih produk rokok ilegal yang lebih terjangkau," kata Candra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9). Ia menambahkan bahwa kenaikan cukai juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) akibat berkurangnya volume produksi rokok legal.

Penelitian yang dilakukan PPKE FEB UB pada tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen konsumen rokok pernah membeli rokok tanpa pita cukai. Selain itu, simulasi yang dilakukan lembaga ini memperkirakan bahwa kenaikan tarif cukai hingga 50 persen akan meningkatkan peredaran rokok ilegal dari 6,8 persen menjadi 11,6 persen.

Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan hasil kajiannya, PPKE FEB UB mengajukan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, diberlakukan moratorium kenaikan tarif cukai untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal. Kedua, jika kebijakan tarif cukai diterapkan untuk mencapai keseimbangan IHT, kenaikan cukai sebesar 4-5 persen dari tarif saat ini dinilai lebih tepat. Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dan menyesuaikan harga rokok dengan daya beli masyarakat.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Petrus Riwu, menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai di atas 10 persen setiap tahun dapat menyebabkan peralihan konsumen ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah. Ia merekomendasikan agar pemerintah melakukan moratorium kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran selama periode 2025-2027.

"Untuk menjaga keberlangsungan pemulihan industri dan daya beli masyarakat, diperlukan kebijakan yang seimbang antara kenaikan tarif cukai dan penindakan peredaran rokok ilegal," ujar Petrus. (fajar online)

  • Bagikan