"Ada sekitar 120 perkara yang ditunda untuk seluruh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus. Untuk satu majelis (Hakim) rata-rata 20an berkas perkara (ditangani setiap hari kerja)," singkat Hakim PN Makassar sekaligus koordinator aksi solidaritas Gerakan Cuti Bersama, Johnicol Richard Frans Sine.
Dikonfirmasi terpisah, Pakar Hukum Unhas Prof Amir Ilyas menjelaskan adanya gerakan mogok kerja yang dilakukan oleh para Hakim PN Makassar akan berdampak pada terhambatnya proses hukum atau kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Bahkan mogok kerja ini dinilai akan ikut berdampak pada kerugian materil bagi para pihak yang berperkara. Terlebih para tahanan yang sidangnya sementara berlangsung dipastikan akan mendapatkan perpanjangan proses penahanan.
"Dampaknya bisa saja seorang terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan akan tertunda hak-haknya untuk mendapatkan kepastian hukum. Karena selain berpotensi ada perpanjangan penahanan pembacaan putusan atas perkaranya juga akan tertunda," ungkap Prof Amir Ilyas.
Guru besar Unhas itu menuturkan, dampak mogok kerja Hakim tersebut sama halnya dengan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Sebab para pencari keadilan berhak mendapatkan kejelasan status hukum yang pasti.
"Keadilan yang tertunda adalah sama dengan pelanggaran hak kepada pencari keadilan," sebutnya.
Prof Amir Ilyas juga menjelaskan, gerakan mogok kerja oleh para Hamkim ini sama saja dengan cuti bersama. Hanya saja dampaknya akan sangat luar biasa terhadap para pencari keadilan karena proses hukumnya tertunda sementara.