KPU – Kemenag Sulsel Sepakat Kerja Sama, Mulai Netralitas Hingga Pilkada Damai

  • Bagikan
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel terkait sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilu.

Ia juga menuturkan terkait netralitas ASN pada Pilkada yang dinilainya paradoks, karena menurutnya semua ASN tahu bahwa mereka punya kewajiban untuk netral, tapi kenapa selalu dilanggar. 

"Apakah perlu kita lakukan sosialisasi netralitas, sementara kita sudah tahu bahwa ASN memang harus netral," tururnya.

Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi bukan kerena tidak tahu, tapi karena ada agenda lain. Makanya netralitas ini tetap penting untuk disampaikan.

Netralitas ini, tegas Hasbullah, harus dilihat sebagai panggilan moral karena apabila dilanggar akan menggangu potret demokrasi. "Pelayanan pasti berpihak kalau ruang netralitas tidak dijaga," pungkasnya.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh. Tonang jadir dalam acara tersebut. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah juga hadir langsung membubuhkan tanda tangan pada PKS tersebut disaksikan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel Aminuddin, Kabag Teknis KPU Sulsel Muhammad Asri, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel Romi, dan Analis Kebijakan pada Kesbangpol Setda Prov.Sulsel Muhammad Rizaldy Musyafir, serta puluhan ASN Kanwil Kemenag Sulsel dan Kemenag Kota Makassar.

Adapun maksud dan tujuan dari PKS ini adalah sebagai pedoman bagi KPU dan Kanwil Kemenag Sulsel guna mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Kakanwil Muh. Tonang mengatakan, ia memandang PKS ini sebagai bentuk nyata dukungan dari Kementerian Agama Sulsel untuk penyelenggaraan Pilkada yang baik dan kondusif.

  • Bagikan