MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Seorang pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial S meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar. Sebelum wafat, S diketahui sudah menjalani perawatan kejiwaan sebanyak empat kali dalam empat tahun terakhir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) RSKD Dadi Makassar, Sukirman, mengonfirmasi bahwa S baru saja menjalani perawatan untuk yang keempat kalinya.
"Pasien S sebelumnya baru keluar setelah perawatan ketiga, dan kembali masuk untuk perawatan keempat kalinya," ujar Sukirman saat ditemui oleh media baru-baru ini.
Menurut Sukirman, kondisi kejiwaan S kerap berubah-ubah saat menjalani perawatan. "Ketika masuk, pasien lebih banyak diam, namun karena ini adalah gangguan jiwa, kondisinya bisa berubah kapan saja. Kadang pasien terlihat gelisah," ungkapnya.
S meninggal dunia pada Jumat, 18 Oktober 2024, di RSKD Dadi. Namun, pihak keluarga merasa ada kejanggalan terkait kematian S, sehingga mereka membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut. Keluarga menemukan adanya luka pada tubuh S dan telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar pada hari yang sama.
Dalam perkembangan terbaru, dua perawat RSKD Dadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian S. Mereka dijerat dengan Pasal 361 dan 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Abu/B)