Unhas Beri Sanksi Tegas kepada Dosen Terkait Kasus Pelecehan Seksual

  • Bagikan
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Universitas Hasanuddin (Unhas) mengambil langkah tegas terhadap seorang dosen yang terbukti melakukan pelecehan seksual. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas telah menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku sebagai wujud komitmen kampus dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Sanksi yang diberikan mencakup pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, serta pembebasan sementara dari tugas pokok sebagai dosen selama satu setengah tahun, yakni Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.

Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi yang menyeluruh, objektif, dan transparan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Saat proses pemeriksaan, pelaku langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridarma. Sanksi ini berlaku mulai semester ini hingga dua semester berikutnya," ujar Prof. Farida, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen Unhas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Prof. Farida menambahkan, seluruh proses investigasi dilakukan secara mendalam, mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan pihak-pihak terkait, hingga pemberian ruang aman bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian.

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan," katanya.

  • Bagikan