Diduga Mencuri, Seorang Residivis Kembali Diamankan Resmob Polres Tator

  • Bagikan
Tampak seorang resivis yang kembali diamakan resmob Polres Tator.

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Seorang pria berinisial PL (25) yang merupakan warga Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, kembali diamankan oleh Resmob Polres Tana Toraja (Tator), Polda Sulawesi Selatan (Sul-Sel), karena diduga melakukan pencurian di salah satu rumah warga.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan korban yang diterima oleh Mapolres Tator pada 19 Desember 2024. Terduga pelaku, PL, berhasil dibekuk oleh Resmob Polres Tator di kediamannya di Mengkendek pada Senin, 20 Januari 2024, pagi.

Diketahui bahwa PL adalah seorang residivis yang telah melakukan perbuatan serupa sebelumnya, yakni pada tahun 2022 dalam kasus pencurian motor (curanmor) di Mengkendek.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, saat dikonfirmasi media. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan seorang terduga pelaku yang diduga mencuri sejumlah uang tunai dan satu unit ponsel.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan kerja keras dari personel kami, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang tunai dan satu unit ponsel di salah satu rumah warga. Sejak 20 Januari 2025, pelaku telah resmi ditahan,” terang Malpa.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tator, IPTU Arlinansius Allolayuk, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan korban yang diterima di Mapolres sejak 19 Desember 2024 dan memerintahkan Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku berada di kediamannya, sehingga Resmob pun melakukan penangkapan.

“Atas pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ia mengaku melakukan aksinya pada malam hari. Di lokasi kejadian, pelaku mengamati kondisi rumah korban dan mengetahui bahwa korban sedang berada di Makassar. Saat itu, yang ada di rumah hanya istri korban dan anaknya. Setelah merasa situasi aman, PL masuk ke dalam rumah lewat jendela yang berada di lantai dua,” jelas Arlinansius.

Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan pengakuan PL kepada penyidik, ia menjalankan aksinya dengan membuka tas istri korban dan mengambil sejumlah uang. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar tidur anak korban dan mengambil satu unit ponsel.

“Terduga pelaku PL telah kami amankan di Polres Tana Toraja. Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan barang bukti juga telah diamankan,” ucap Arlinansius.

Arlinansius menambahkan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti yang cukup, sehingga terduga pelaku resmi ditahan dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Arlinansius juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menyarankan agar warga memperhatikan kondisi rumah, memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik saat meninggalkan rumah atau saat tidur di malam hari. (Cherly)

  • Bagikan