Salah satu pengusaha di Makassar, Caca juga membenarkan adanya kendala dalam penggunaan Coretax System namun siapa saja bisa belajara lewat YouTube resminya.
"Ada kendala sih, tapi bisaji belajar otodidak lewat youtube karena ada channel resminya walaupun mereka menyiapkan tim tapi harga jasanya lumayan sih. Ngak ribet sebentar kalau mau belajar, apa lagi yang sebelumnya sebelum ada aplikasi sangat menyita waktu," tandasnya.
Menanggapi berbagai keluhan masyarakat, Kepala seksi kerja sama dan hubungan masyarakat, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Sumin mengatakan pihaknya terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan Coratex agar dapat mempermudah masyarakat. "Iya, akan selalu diperbarui," ucapnya
Contohnya ada pada pembuatan bukti potong, faktur pajak dan surat teguran untuk mempermudah pengguna,
Khusus bukti potong, dalam hal NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem.
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan.
Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP.