Pada pembuatan faktur pajak, sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 508.679.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 218.994. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779.
Terakhir surat teguran dimana penerbitannya pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP. Penerbitan Surat Teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.
Sumin juga mengatakan pihaknya menyediakan tim khusus untuk membantu masyarakat yang terkendala dalam pengurusan pajak.
"Semua dari DJP baik pelayanan maupun sosialisasi semua dari internal, kecuali dari mahasiswa ada yang kami rekrut melalui program Renjani pun gratis utk layanan SPT," ucapnya
Dirinya juga mengingatkan agar wajib pajak berhati hati kepada pihak pihak yang meminta imbalan dalam kepengurusan pajak sebab hal tersebut tidak dibenarkan dan pengurusan pajak tidak dipungut biaya.
"Jika ada pihak-pihak yang menyatakan membantu wajib pajak untuk menggunakan coretax dan berbayar, itu pasti bukan dari DJP. Bisa oleh konsultan pajak yang sah atau pihak-pihak tertentu yang ingin ambil Keuntungan sendiri atau bahkan bahwa bisa penipuan," tegasnya. (Hikmah/B)