Ijazah Trisal Tak Terdaftar

  • Bagikan

Dalam sidang lanjutan ini, Saldi Isra menyampaikan bahwa kehadiran saksi itu murni untuk keperluan hakim MK. Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, Saldi Isra meminta agar pihak PKBM Yusha dan pihak Suku Dinas (Sudin) Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali dihadirkan dalam sidang.

Para pihak diminta untuk membawa sejumlah bukti-bukti terkait penerbitan ijazah untuk dijadikan pembanding ijazah Trisal Tahir yang digunakan dalam pencalonan Wali Kota Palopo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Memperjelas bukti surat tambahan yang dilayangkan kuasa hukum Trisal Tahir dalam sidang di MK, Farid menjelaskan bahwa tujuh bukti surat tambahan yang serahkan itu hanya empat di antaranya yang paling pokok. Beberapa di antaranya hanyalah kliping atau potongan berita-berita yang diterbitkan media terkait situasi pendaftaran peserta didik yang kerap amburadul.

"Itu ada tujuh yang kita ajukan, tapi empat itu yang kami anggap paling relevan. Tiga yang lain itu bukti tambahan, dia semacam klipingan media, berita tentang situasi anak-anak (peserta didik) tidak terdaftar. Seperti kasus Makassar kemarin, dan kasus di SMA Kalimantan Barat," ujar Farid.

"(Empat bukti) yang tiga itu keterangan dari teman sekolah, bahwa yang bersangkutan (Trisal Tahir) itu betul teman sekolahnya, kami sekolah, kami ujian sama-sama. Satu lagi pengawas ujian (saat Trisal Tahir ujian)," sambung eks ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar tersebut.

Dia menerangkan, bahwa pihaknya sengaja mencari berita-berita terkait beberapa permasalahan ijazah yang kerap terjadi untuk menegaskan bahwa permasalahan ijazah dan seseorang pernah sekolah merupakan dua hal yang berbeda.

"Jadi ada aktivitas sekolah, anak didik, ada ujian, kemudian ada tugas sekolah, tugas tambahan yaitu mendaftarkan peserta didiknya pada sistem yang disiapkan pemerintah. Itu dua hal. Kalau dia (pihak sekolah) tidak melaksanakan dua hal itu, pertanyaannya hal pertama itu gugur atau tidak, substansi orang itu sekolah. Itu yang mau kita hadirkan, empat yang lain itu kita anggap relevan," imbuh dia.

Salah satu rujukan berita yang dimuat di dalam bukti surat tambahan yakni masalah 1.300 siswa di Kota Makassar yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan terancam tidak akan mendapatkan ijazah.

"Kami cari klipingan media yang ada berita beberapa waktu yang lalu, ada siswa yang tidak bisa daftar seleksi jalur prestasi karena sekolah tidak daftarkan, di Makassar ada juga kejadian begitu yang 1.300 siswa SD itu. Jadi yang kita mau tarik bahwa ini administrasi sekolah, soal ijazah itu dua hal yang harus dipisah," tegas Farid.

Selain itu, Farid juga menyampaikan, pihaknya tidak terlalu masuk dalam pokok permasalahan apakah ada dugaan proses administrasi atau pendataan sekolah PKBM Yusha pada tahun ajaran Trisal Tahir lulus terdapat masalah atau tidak, seperti dalam beberapa pemberitaan yang dilampirkan sehingga tidak terdata pada Sudin Jakarta Utara dan Disdik DKI Jakarta.

"Kami tidak sampai ke sana karena itu tugas negara. Poin kami sekarang adalah ijazah itu sah sebagai bukti kelulusan. Soal dia (Trisal Tahir) terdaftar atau tidak terdaftar itu urusan lain. Karena itu kewajiban negara untuk mendaftarkan peserta didik, kami pada aspek substansinya bahwa yang bersangkutan (Trisal Tahir) sekolah, kemudian ikut ujian nasional, dapat ijazah, sampai di situ. Soal nanti terdaftar tidak terdaftar itu urusan sekolah dengan negara," imbuh Farid.

  • Bagikan