“Sesuai dengan informasi, saat ini BSI memiliki 8000 UMKM binaan. Tentunya dengan UMKM binaan yang banyak tersebut memungkinkan Kanwil Kemenkum Sulsel berkolaborasi dengan BSI untuk mendaftarkan KI produk – produk dari UMKM tersebut,” jelas Demson
Demson menjelaskan sangat penting untuk mendaftarkan KI produk – produk UMKM.
Hai ini sangat berguna untuk melindungi produk tersebut dari pencurian ide, penyalahgunaan merek, dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Dengan mendaftarkan KI, produk - produk UMKM dapat terhindar dari gugatan oleh pihak lain baik itu dalam bentuk merek dan lainnya. Selain itu, dapat meningkatkan nilai ekonomi dan mutu produk tersebut sehingga dapat bersaing di pasar global,” tutup Demson
Dalam pertemuan ini kakanwil didampingi dengan Kepala bagian Umum Meydi Zulqadri, Kepala Bidang KI Andi Haris, Kepala Bidang AHU Muh. Tahir dan pelaksana. Adapun dari pihak BSI diwakili oleh Bapak Sukma Dwie Priardi RCEO RO X Makassar PT Bank Syariah Indonesia, Bapak Ichsan Mahyudi Area Manager Makassar PT Bank Syariah Indonesia dan Bapak Yusuf Naim M sebagai Branch Manager BSI KCP Gowa Hasanuddin. (*)