MAKASSAR, RAKSUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan dan jajaran rupanya tak mau lagi kecolongan dalam kasus sengketa hasil Pilkada Palopo. Untuk itu, tujuh orang Komisioner KPU Sulsel bakal terbang ke Jakarta, untuk menghadiri sidang perdana gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilayangkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Keberangkatan seluruh Komisioner KPU Sulsel dan jajaran, yakni KPU Palopo ke Jakarta, sering pelaksanaan sidang perdana gugatan RMB-ATK di Mahkamah Konstitusi (MK) yang jadwalnya digelar pada Selasa (17/6/2025) lusa, pukul 08:00 Wib, di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi 2, Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sidang perdana ini agendanya terkait Pemeriksaan Pendahuluan.
"Semua komisioner (KPU Sulsel) ke Jakarta (menghadiri sidang perdana RMB-ATK)," ungkap Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (15/6/2025).
Dalam menghadapi gugatan RMB-ATK di MK, Romy mengatakan pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti-bukti yang akan dijadikan sanggahan atas apa yang dipersoalkan atau menjadi dasar gugatan dari jagoan Partai Golkar dan PKS tersebut.
Romy juga menyampaikan, seluruh materi gugatan RMB-ATK yang telah diajukan ke MK lewat kuasa hukumnya telah dipelajari pihaknya. Sehingga dalam sidang nanti, KPU Sulsel dan jajaran selaku pihak tergugat akan menanggapinya dengan bukti-bukti yang ada.
"Kalau terkait persiapan teknis, kami persiapkan seluruh dokumen-dokumen yang menjadi gugatan dari penggugat itu, apa-apa yang menjadi dasar gugatannya itu yang kami persiapkan," kata Romy.
"Kita pelajari gugatannya (RMB-ATK), makanya persiapan yang kami lakukan itu adalah mempersiapkan semua gugatannya apa yang menjadi gugatannya, apa yang menjadi dasar mengajukan gugatan ke kita (KPU)," sambungnya.
Bukan hanya mempelajari gugatan RMB-ATK, KPU juga disebut ikut mempersiapkan pendamping hukum atau pengacara profesional. Meskipun, kata Romy, pihaknya tetap menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Namun terkait siapa pengacara yang digandeng KPU Sulsel dalam menghadapi gugatan RMB-ATK di MK itu tak dijelaskan. Romy hanya menyebabkan bahwa pihak telah berkomunikasi dengan pengacara yang akan diboyong nantinya.
"Kemudian kami juga menghadirkan pengacara untuk membackup. Kemudian kami juga kerja sama dengan Kejati Sulsel dan Kejari Palopo untuk bagaimana membantu kami dalam mencermati gugatan itu. Ada juga yang kami kontak pihak pengacara (profesional) untuk membantu kami nanti, tapi dari kejaksaan tetap bantu dan backup kami," sebutnya.
Saat ditanyakan terkait apa yang dipersoalkan RMB-ATK sebagaimana dalam gugatannya yang menilai proses pelaksanaan PSU Pilkada Palopo 2025 terdapat kesalahan admistrasi, Romy menjawab semuanya akan terjawab dalam sidang nantinya.
Adapun masalah admistrasi yang dipersoalkan RMB-ATK dalam gugatannya itu yakni menilai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) tidak transparan pada publik dan melanggar undang-undang. Pertama soal keterbukaan Ome pada publik bahwa pernah dipidana, juga terkait laporan pajak Naili.
"Itu masalah pajak kami sudah koordinasi, sudah kami kunjungi dan datangi itu kantor pajak pusat Jakarta. Dan sesuai juga dengan apa yang kami dapatkan di sana, keterangan dari direkturnya, bahwa ini sudah terpenuhi, sudah dibayarkan jauh sebelumnya sudah dibayarkan," ungkap Romy.
"(Status Ome) itu juga ada rekomendasi Bawaslu, surat Bawaslu itu sudah jelas menindaklanjuti sesuai dengan aturan PKPU atau regulasi yang ada. Kami sudah tindak lanjuti itu, salah satu tindak lanjutnya adalah kami koordinasikan dengan KPU RI sebagai regulator bahwa ada keadaan begini. Dari KPU RI yang mengeluarkan surat pada kami untuk melakukan tindakan tersebut. Kalau ditanyakan tindaklanjutnya, yah kami tindaklanjuti," bebernya.
Meski begitu, Romy mengatakan pihaknya tetap menghargai seluruh proses yang ada, termasuk gugatan di MK ini, mengingat kita Indonesia adalah negara demokrasi. Seluruh keputusan hakim MK nantinya disebut mau tidak mau akan tetap ditindaklanjuti, apakah ini gugatan dinyatakan dilanjutkan maupun sebaliknya.
"Tapi namanya ini kita hidup di negara demokrasi, semua orang berhak menyampaikan. Yang susah itu kalau tindaklanjutnya itu selalu di kepala kita selalu bahwa tindak lanjut itu adalah pecat, diskualifikasi, dan lainnya. Tidak begitu juga, enak dong kalau begitu, ada rekomendasi sedikit langsung diskualifikasi orang tanpa periksa baik-baik," pungkasnya. (isak pasa'buan/B)