Dimintai Uang 2 Ratus Ribu, Kuasa Hukum AKBP M Akan Laporkan Balik IS Pemerasan

  • Bagikan

Menurut Erwin, pemberian uang dari kliennya pada IS itu masuk unsur pemerasan sebab AKBP M bukan kepala rumah tangga dari keluarga IS yang seharusnya bertanggungjawab membiayai IS.

“Pemerasannya jelas. Itu sudah kami ambilkan datanya. Itu salah satunya bukti transfer. Pada prinsipnya dari pihak keluarga korban yang meminta tolong berlanjut sehingga dengan cara cara yang tidak relevan menurut adat istiadat sehingga klien kami merasa di peras dengan adanya permintaan permintaan,” terangnya.

“Awalnya itu Rp2 ratusan, dengan alasan biaya sekolah karena tidak mampu membiayai sekolah dan apalah segala macam (alasan keluarga IS). Lantas bukan hanya biaya-biaya sekolah yang disampaikan bahkan untuk biaya kontrakan, dan motor. Paling tinggi terkahir dalam BAP itu Rp 2,5 juta,” sambungnya.

Permintaan uang dari IS sendiri disebut dilakukan melalui chat. Bukan datang langsung menemui AKBP M. Hanya saja bukti chat tersebut tidak bisa diperlihatkan Erwin sebab handphone AKBP M masih dipegang oleh penyidik sebagai alat bukti.

Erwin pun membantah jika IS bekerja di rumah AKBP M. Menurutnya, IS hanya dititipkan untuk membantu membersihkan rumah kedua AKBP M yang berada di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

“Jadi bukan bekerja yah dia membantu untuk bersih-bersih rumah. Itu ditawarkan oleh keluarga korban, katanya untuk biayai sekolah anakku nanti anak saya yang bantu-bantu bersihkan rumah karena memang rumah yang di TKP itu tidak pernah di tinggali, itu hanya sekedar tempat peristirahatan atau sekitar satu dua Minggu (AKBP M) berkunjung kesana. Tidak menetap,” sebutnya.

Selain akan melayangkan pelaporan balik, hari ini, Selasa (8/3/2022), Erwin mengaku akan melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap AKBP M. Secara kesehatan AKBP M disebut sehat namun adanya masalah ini kliennya secara psikis terganggu.

“Rencana hari (penangguhan penahanan),” singkatnya.

  • Bagikan