Dimintai Uang 2 Ratus Ribu, Kuasa Hukum AKBP M Akan Laporkan Balik IS Pemerasan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pendamping Hukum (PH) AKBP M, tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Pembantu Rumah Tangganya (PRT) sendiri yang masih berusia 13 tahun akan melaporkan balik IS selaku pelapor dan korban dalam kasus ini ke Polda Sulsel. Rencananya laporan balik akan dilayangkan dalam Minggu ini, paling lambat hari Jumat (11/3/2022).

Erwin Mahmud selaku Ketua PH AKBP M mengatakan, alasan melaporkan balik pelapor kliennya (IS) sebab sejumlah fakta baru ditemukan pihaknya. Dimana dari hasil investigasi yang ia lakukan, menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa orang dari keluarga IS sendiri.

“Ada beberapa orang keluarga pelapor yang dimana dugaan yang kami maksud dalam hal ini adalah pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik dan unsur dugaan trafficking,” kata Erwin, Selasa (8/3/2022).

“Beberapa hari ke depan kami (PH AKBP M) akan melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana itu yang berdasarkan dari hasil temuan atau investigasi,” tambahnya.

Apa yang akan menjadi dasar laporan Erwin diklaim semuanya memiliki bukti yang cukup kuat, bahkan ia mengaku siap mempertanggungjawabkan itu semua. Bahkan beberapa nama yang diduga ikut terlibat sudah sudah dikantongi pihaknya.

“Beberapa nama sudah kami kantongi namun belum bisa kami sebutkan namaya. Nanti setelah kami melakukan laporan,” ujar dia.

Dugaan trafficking yang dimaksud Erwin adalah adanya upaya pihak keluarga IS yang mencoba membujuk AKBP M. Rayuan itu dinilai sebagai upaya untuk menjerumuskan AKBP M ke dalam kasus ini.

Sementara itu, pemerasan yang dimaksudkan yaitu adanya transferan dari AKBP M kepada IS. AKBP M disebut sering memberikan uang pada IS mulai dari Rp 2 ratus ribu dan terakhir Rp 2,5 juta.

  • Bagikan