Dimintai Uang 2 Ratus Ribu, Kuasa Hukum AKBP M Akan Laporkan Balik IS Pemerasan

  • Bagikan

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum IS, Amiruddin Lili mengatakan, apa yang dilakukan tim hukum AKBP M adalah suatu kesalahan besar sebab dalam perjalanan penyelidikan laporan itu, AKBP M akan kembali didudukan sebagai saksi pelaku.

“Langkah yang diambil pihak pengacara AKBP M ini adalah sebuah langkah blunder. Kenapa? karena akan semakin memperumit dan mempertajam. Mempertajam maksudnya akan semakin memperjelas AKBP M Bahwa memang benar (salah). Karena endingnya kemungkinan besar AKBP M akan dipanggil sebagai saksi pelaku,” kata Amiruddin.

Saat ditanyai dengan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pihak IS, ia pun menyanggah, kata dia justru sebaliknya, AKBP M lah yang ingkar janji tidak membayar gaji IS selama bekerja di rumahnya.

“Justru AKBP M ini yang tidak tepati janjinya, termasuk gajinya. Kita liat saja kalau jadi masuk laporannya,” sebutnya.

Dalam kasus ini, AKBP M dijadwalkan Minggu ini akan mulai menjalani sidang etik oleh Propam Polda Sulsel. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.

“Dalam Minggu ini atau waktu dekat ini segera kami sidangkan kode etiknya. Sementara pidananya, ditindaklanjuti oleh Ditkrimum setalah sidang kode etik,” ujar Komang saat ditemui.

Sanksi untuk AKBP M kata Komang tergantung dari hasil putusannya nanti. Apabila dalam fakta sidang AKBP M terbukti bersalah maka besar kemungkinan akan dikenakan saksi pemecatan.

“Bisa jadi pemecatan,” kuncinya. (Cr3)

  • Bagikan