Namun bisnis yang dijanjikan tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang telah dijanjikan tersangka kepada korban.
Soetarmi menambahkan, akibat perbuatan tersangka Hamsul bersama dengan saksi Sulfikar mengakibatkan saksi korban Jimmi Chandra mengalami total kerugian sebesar Rp5,9 miliar.
"Hamsul bersama saksi Sulfikar melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kuncinya. (Isak)