MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penyidik Polda Sulsel genjot proses pemeriksaan enam oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam kematian terduga tersangka narkoba Muhammad Arfandi.
Kuasa Hukum Almarhum Arfandi, Arni Jonathan mengatakan, saat ini proses hukum kasus kematian Arfandi baik di Propam maupun Ditreskrimum Polda Sulsel berjalan dan tak ada kendala.
"Iya cepat (progresnya). Pemeriksaan kode etik maupun pidana umumnya(6 oknum Polisi) terus berjalan," kata Arni pada Harian Rakyat Sulsel, Jumat (3/6).
Tak lama lagi, kasus ini disebut akan tuntas dan terungkap. Sebab dalam waktu dekat sudah P-16 atau adanya surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Selain itu kata Arni, gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sulsel juga telah dilaksanakan. Usai penyidik mengambil keterangannya 15 orang saksi.
"Saya tinggal menunggu untuk hasil gelar keduanya. Tunggu saja (perkembangannya), sepertinya mau juga digelar rekonstruksi. Tapi belum ada jadwalnya," ungkapnya.