Pergerakan Mafia Tanah di Sulsel Masih Marak, 2022 Polda Terima Laporan 179

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pergerakan mafia tanah di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terbilang marak. Dari data yang dirilis Polda Sulsel tercatat, periode 2021 terdapat 253 laporan polisi (LP) atas kasus tanah, sementara pada tahun 2022, terdapat 179 laporan.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus tanah bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, di Aula Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (30/6/2022).

"Kami melaporkan kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Sulsel yang memang cukup tinggi. Untuk tahun 2021, ada 253 laporan polisi dan yang sudah dapat diselesaikan adalah 179 atau sekitar 70,76 persen. Dan untuk di tahun 2022, laporan polisi yang kami terima adalah 181 kasus dan saat ini kami selesaikan sebanyak 93 atau 52 persen," kata Irjen Pol Nana.

Nana menyampaikan, dari sekian kasus tanah yang ditangani pihaknya, empat macam kasus seperti penyerobotan, pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan hak paling menonjol di Sulawesi Selatan.

"Tapi paling banyak adalah masalah tindak pidana penyerobotan," ucapnya.

Dalam penanganan dan pemberantasan mafia tanah di Sulawesi Selatan, Polda Sulsel disebut bekerjasama dengan sejumlah pihak yang tergabung dalam Satgas Mafia Tanah. Mereka diberikan tugas dan target oleh Satgas Mafia Tanah Pusat.

Selama tahun 2021, Satgas Mafia Tanah Sulsel diberikan target untuk menuntaskan 4 kasus tanah. Sementara di tahun 2022, diberi target 3 kasus.

"Kempat target tersebut dapat terpenuhi atau selesai di tahun 2021. Dan di tahun 2022 kami mendapatkan 3 target.  Jadi kami membuat laporan dan kemudian kami laporkan pada satgas pusat kemudian dari pusat menentukan ada tiga target perkara," sebutnya.

"Pertama adalah perkara kasus Al-Markaz yang sampai saat ini proses penyelidikannya sedang berlangsung dan masih P19, kemudian kasus Waduk Tuggu Pampang, ini sudah terpenuhi atau selesai atau P21, dan ketiga adalah perkara eks Kebun Binatang,  dan sampai saat ini kami sudah melakukan penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahan terhadap tersangka. Jadi progresnya, satu sudah P21 dan dua masih dalam penyidikan," sambung Nana.

Nana mejelaskan, untuk kasus Eks Kebun Binatang Makassar, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang dalam kasus ini masing-masing berinisial  EY dan AS.  

"Untuk 2 tersangka kasus pemalsuan surat autentik di lahan eks kebun binatang sudah dilakukan penangkapan, penahanan selain itu kita juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

Kata dia, selanjutnya tim penyidik Polda Sulsel sedang melakukan pengumpulan dan kelengkapan berkas perkara terhadap 2 orang tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna disidangkan.

"Saat ini kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan tambahan guna proses pemberkasan sebelum nantinya diserahkan Kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum," tuturnya. 

Nana menjelaskan kejahatan kedua tersangka diketahui, setelah tersangka EY yang bertindak kuasa dari tersangka AS melakukan permintaan pengecekan SHGB Nomor 20017 serta pembatalan sertifikat Nomor 2412 atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar.

"Perlu saya jelaskan, dimana sekitar tanggal 10 september, tersangka EY ini datang ke Pertanahan Makassar untuk mengajukan permohonan pengecekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 yang dilampirkan sertifikat 2412, dari hasil pengecekan BPN sertifikat itu tidak terdaftar (Palsu)," jelasnya. 

Sehingga, merasa dirugikan atas sertifkat diduga palsu yang diajukan tersangka EY, Kepala BPN Kota Makassar pun melakukan pelaporan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. 

"Setelah kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan penyitaan dokumen berupa sertifikat yang diduga palsu itu dan sertifkat pembanding dari BPN Makassar sehingga EY ini ditetapkan sebagai tersangka," kata dia. 

Menanggapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan Kasus mafia tanah eks Kebun Binatang, Makassar merupakan bukti komitmen kita bersama antara BPN dengan Kepolisian untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

"Untuk itu sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sulsel dan jajaran, Kakanwil BPN Sulsel serta Kejaksaan atas kerjasamanya yang baik," sebutnya.

Meski demikian, ia berharap bahwa bukan hanya Polda Sulsel saja yang dapat mengungkap kasus mafia tanah, tapi saya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk bersama-sama Kepolisian di Polda masing-masing untuk berkomitmen memberantas mafia tanah.

"Ini hanya awal dimulainya komitmen kita bersama dan kita pastikan prosedur hukum dilakukan dengan baik tanpa pandang bulu. Sekali lagi hati-hati dengan mafia tanah," pungkasnya. (Isk)

  • Bagikan